A.
Definisi Pengaturan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengaturan merupakan proses, cara,
perbuatan mengatur. Jadi pengaturan merupakan proses kegiatan mengatur atau
mengelola untuk mencapai suatu tujuan yang diinginkan.
B.
Karakteristik Good Governance
Kepemerintahan yang baik menurut UNDP (1997)
mengidentifikasi lima karakteristik yaitu:
a. Interaksi, melibatkan tiga mitra besar yaitu
pemerintah, swasta, dan masyarakat madani untuk melaksanakan pengelolaan sumber
daya ekonomi, sosial, dan politik.
b. Komunikasi, terdiri dari sistem jejaring dalam
proses pengelolaan dan kontribusi terhadap kualitas hasil.
c. Proses penguatan sendiri, adalah kunci keberadaan
dan kelangsungan keteraturan dari berbagai situasi kekacauan yang disebabkan
dinamika dan perubahan lingkungan, memberi kontribusi terhadap partisipasi dan menggalakkan
kemandirian masyarakat, dan memberikan kesempatan untuk kreativitas dan
stabilitas berbagai aspek kepemerintahan yang baik.
d. Dinamis, keseimbangan berbagai unsur kekuatan
kompleks yang menghasilkan persatuan, harmoni, dan kerja sama untuk pertumbuhan
dan pembangunan berkelanjutan, kedamaian dan keadilan, dan kesempatan merata untuk
semua sektor dalam masyarakat madani.
e. Saling ketergantungan yang dinamis antara
pemerintah, kekuatan pasar, dan masyarakat madani.
Lima karakteristik dalam good governance mencerminkan
terjadinya proses pengambilan keputusan yang melibatkan stakeholders dengan
menerapkan prinsip good governance yaitu partisipasi, transparansi,
berorientasi kesepakatan, kesetaraan, efektif dan efisien, akuntabilitas, serta
visi dan misi. Sedangkan Lembaga Administrasi Negara (LAN) (2003) mengungkapkan
prinsip-prinsip good governance antara lain yaitu akuntabilitas, transparansi,
kesetaraan, supremasi hukum, keadilan, partisipasi, desentralisasi, kebersamaan,
profesionalitas, cepat tanggap, efektif dan efisien, dan berdaya saing. Mustopadidjaja
(1997) mengatakan prinsip-prinsip good governance adalah demokrasi dan
pemberdayaan, pelayanan, transparansi dan akuntabiiltas, partisipasi,
kemitraan, desentralisasi, dan konsistensi kebijakan dan kepastian hukum
(Sedarmayanti, 2009:282-287). Jumlah komponen ataupun prinsip yang melandasi
tata pemerintahan yang baik sangat
bervariasi dari satu institusi ke institusi lain, dari satu pakar ke pakar lainnya.
Namun paling tidak ada sejumlah prinsip yang dianggap sebagai prinsip-prinsip
utama yang melandasi goodgovernance, yaitu akuntabilitas, transparansi, dan
partisipasi (Sedarmayanti, 2009:289)
C.
Commission of Human
Commission of Human biasanya sering disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak
fundamental yang tidak dapat yang mana karena ia adalah seorang manusia. Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda
dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia
semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan
kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan
hak itu merupakan pemberian dari tuhan YME. Sementara
menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang
secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John
Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang
merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.
D.
Kaitan Good Corperate Governance dengan Etika
Bisnis
Akhir-akhir ini masalah Good Corporate Governance
(GCG) dan Etika Bisnis banyak mendapat sorotan. GCG dan Etika Bisnis merupakan
dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. GCG lebih memfokuskan
pada penciptaan nilai (value creation) dan penambahan nilai (value
added) bagi para pemegang saham, sedangkan etika bisnis lebih menekankan
pada pengaturan hubungan (relationship) dengan para stakeholders. Saat
ini, ternyata masih banyak perusahaan yang belum menyadari arti pentingnya implementasi
GCG dan praktik etika bisnis yang baik bagi peningkatan kinerja perusahaan.
Sebagai contoh, banyak praktek bisnis di berbagai perusahaan yang cenderung
mengabaikan etika. Pelanggaran etika memang bisa terjadi di mana saja, termasuk
dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang
melakukan berbagai pelanggaran moral yang tidak etis, seperti praktik curang,
monopoli, persekongkolan (kolusi), dan nepotisme seperti yang telah diatur
dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat.
Terdapat 4 (empat) manfaat implementasi GCG dan
etika bisnis bagi perusahaan. Pertama, dapat meningkatkan nilai
perusahaan (corporate value). Kedua, bagi perusahaan yang
telah go publik dapat memperoleh manfaat berupa meningkatnya kepercayaan para
investor. Selain itu karena adanya kenaikan harga saham, maka dapat menarik
minat para investor untuk membeli saham perusahaan tersebut. Ketiga,
dapat meningkatkan daya saing (competitive advantage) perusahaan. Keempat,
membangun corporate image / citra positif , serta dalam jangka panjang dapat
menjaga kelangsungan hidup perusahaan (sustainable company).
Referensi :
http://manusiapinggiran.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html http://digilib.unila.ac.id/308/11/BAB%20II.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar