A. Korupsi
- Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Berdasarkan itu, korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan ke dalam kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
- Masyarakat Transparansi Indonesia:
Pengertian
"korupsi" lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan
publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.
- Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sejarah korupsi di Indonesia :
- Era Sebelum Indonesia Merdeka
- Sejarah sebelum Indonesia merdeka sudah diwarnai oleh "budaya-tradisi korupsi" yang tiada henti karena didorong oleh motif kekuasaan, kekayaan dan wanita.
- Perilaku elit bangsawan yang korup, lebih suka memperkaya pribadi dan keluarga, dll
- Gelaja korupsi dan penyimpangan kekusaan pada waktu itu masih didominasi oleh kalangan bangsawan, sultan dan raja, sedangkan rakyat kecil nyaris "belum mengenal" atau belum memahaminya.
- Kebiasaan mengambil ‘upeti’ dari rakyat kecil
- Era Pasca Kemerdekaan
- Orde Lama
- Pada era di bawah kepemimpinan Soekarno, tercatat sudah dua kali dibentuk Badan Pemberantasan Korupsi - Paran dan Operasi Budhi - namun ternyata pemerintah pada waktu itu setengah hati menjalankannya.
- Sejarah kemudian mencatat pemberantasan korupsi pada masa itu akhirnya mengalami stagnasi.
- Era Pasca Kemerdekaan
- Orde Baru
- Membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai Jaksa Agung. Dianggap tidak serius dalam memberantas korupsi
- Menunjuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa
- Membentuk Opstib (Operasi Tertib) derigan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Kebijakan ini hanya melahirkan sinisme di masyarakat.
- Praktek korupsi terus tumbuh subur
- Era Pasca Kemerdekaan
- Era Reformasi
- Jika pada masa Orde Baru dan sebelumnya "korupsi" lebih banyak dilakukan oleh kalangan elit pemerintahan, maka pada Era Reformasi hampir seluruh elemen penyelenggara negara sudah terjangkit "Virus Korupsi".
- Presiden BJ Habibie pernah mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.
- Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan.
- KPK lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis.
Sebab-sebab terjadinya korupsi
antara lain :
v Menurut Dr.
Sarlito W. Sarwono:
·
Dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat,
kehendak, dan sebagainya)
·
Rangsangan dari luar (dorongan teman-teman, adanya
kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya)
Menurut Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) dalam bukunya berjudul "Strategi Pemberantasan
Korupsi," antara lain:
1. Aspek Individu Pelaku
a. Sifat tamak
manusia
b. Moral yang
kurang kuat
c. Penghasilan
yang kurang mencukupi
d. Kebutuhan
hidup yang mendesak
e. Gaya hidup
yang konsumtif
f. Malas atau
tidak mau kerja
g. Ajaran agama
yang kurang diterapkan
2. Aspek Organisasi
a. Kurang
adanya sikap keteladanan pimpinan
b. Tidak adanya
kultur organisasi yang benar
c. Sistim
akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai
d. Kelemahan
sistim pengendalian manajemen
e. Manajemen
cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi
3. Aspek Tempat Individu dan
Organisasi Berada
a. Nilai-nilai
di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi Korupsi bisa ditimbulkan oleh
budaya masyarakat.
b. Masyarakat
kurang menyadari sebagai korban utama korupsi
c. Masyarakat
kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi
d. Masyarakat
kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat
ikut aktif
Akibat korupsi antara lain :
- Korupsi mendelegetimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang.
- Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law.
- Korupsi meniadakan sistim promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme.
- Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan.
- Korupsi mengakibatkan kolapsnya sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.
- Korupsi yang sistimatik menyebabkan:
a)
Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan insentif;
b)
Biaya politik oleh penjarahan terhadap suatu lembaga
publik; dan
c)
Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan
pembagian kekuasaan yang tidak semestinya.
- Selama tiga tahun terakhir terdapat trend kenaikan kerugian keuangan negara yang menurut catatan akhir tahun Indonesian Corruption Watch (24/1/07) pada tahun 2004 mencapai Rp. 4,3 triliun, tahun 2005 mencapai Rp 5,3 triliun dan tahun 2006 meningkat tiga kali lipat menjadi Rp 14,4 triliun.
Modus korupsi antara lain
contohnya yaitu :
Contoh :
1) Pemerasan
Pajak
2) Manipulasi
Tanah
3) Jalur Cepat
Pembuatan KTP / SIM
4) SIM Jalur
Cepat
5) Markup
Budget/Anggaran
6) Proses
Tender
7) Penyelewengan
dalam Penyelesaian Perkara
Etika bisnis dan korupsi :
- Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis.
- Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
- Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
- Dunia usaha berperan menerapkan GCG dengan antara lain menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha yang sehat, efisien, dan transparan.
B. Pemalsuan
Pemalsuan adalah proses pembuatan,
beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen,
dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah
kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh
melalui pemalsuan. Menyalin, studio penganda, dan mereproduksi tidak
dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin mereka nanti dapat menjadi
pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam
hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang
konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan
oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut
ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini
sering disebut sebagai dokumen palsu.
Contoh kasus pemalsuan :
Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di
Jakarta
Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang
dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik
terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai
sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the
Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang
lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk Pelanggaran :
Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak menerima
keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk mandi) yang berbeda
dari produk yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti ternyata produk
tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP
INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar tersebut adalah
palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain menggunakan kemasan
dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama
dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil
dibandingkan dengan produk yang asli;
1. Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam
air.
2. Tidak mempunyai pengaruh/khasiat untuk memutihkan
tubuh.
3. Dipasarkan dengan sistem direct selling.
Catatan :
Untuk mencari siapa pelaku pemalsuan produk ini, tidaklah mudah. Sistem
pemasaran yang tidak tetap juga mempersulit pelacakan terhadap pelaku
pemalsuan. Namun setelah beberapa bulan kemudian, diketahui produk-produk palsu
ini tidak lagi ditemukan dipasaran.
C. Pembajakan
Pembajakan adalah kegiatan merampas barang
atau hak orang lain. Pembajakan umumnya di hubungkan dengan pembajakan kapal
oleh bajak laut, walaupun sering
terjadi pembajakan pesawat,
bus dan kereta api. Selain itu ada
juga pembajakan
hak cipta yang berarti
pemalsuan barang, merek, dan sebagainya.
D. Diskriminasi Gender
Hakikatnya, manusia memiliki kedudukan yang setara.
Laki-laki maupun perempuan. Keduanya diciptakan dalam derajat, harkat, dan
martabat yang sama. Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua
agar keduanya saling melengkapi. Namun dalam perjalanan kehidupan manusia,
banyak terjadi perubahan peran dan status atas keduanya, terutama dalam
masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan membudaya. Dan
berdampak pada terciptanya perlakuan diskriminatif terhadap salah satu jenis
kelamin. Selanjutnya, muncul istilah gender yang mengacu pada perbedaan peran
antara laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari proses perubahan peran dan
status tadi baik secara social ataupun budaya.
Diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah
perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender, ras,
agama,umur, atau karakteristik yang lain. Diskriminasi juga terjadi dalam peran
gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda. Akibat
pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul masalah ketidakadilan
(diskriminasi) gender.
Diskriminasi hampir terjadi pada setiap periode
sejarah. Dalam lintasan sejarah, setiap kelompok masyarakat mempunyai konsepsi
ideologis tentang jenis kelamin. Di beberapa kelompok masyarakat, jenis kelamin
digunakan sebagai kriteria yang penting dalam pembagian kerja.
Kelompok-kelompok masyarakat tersebut membagi peran, tugas dan kerja berdasarkan
jenis kelamin, meskipun sebagaian di antaranya ada yang dipandang cocok dan
wajar untuk dilakukan oleh kedua jenis kedua jenis kelamin. Pembagian tersebut
adalah awal mula dari munculnya diskriminasi.
Adapun faktor yang mempengaruhi terjadinya diskriminasi
gender antara lain :
1. Marginalisasi
Marginalisasi dapat diartikan sebagai proses
penyingkiran perempuan dalam pekerjaan yang mengakibatkan kemiskinan.
Sebagaimana dikutip oleh Saptari menurut Alison Scott, seorang ahli sosiologi
Inggris melihat berbagai bentuk marginalisasi dalam empat bentuk yaitu: (1).
Proses pengucilan, perempuan dikucilkan dari kerja upahan atau jenis kerja
tertentu, (2) Proses pergeseran perempuan ke pinggiran (margins) dari pasar
tenaga kerja, berupa kecenderungan bekerja pada jenis pekerjaan yang memiliki
hidup yang tidak stabil, upahnya rendah, dinilai tidak atau kurang terampil,
(3) Proses feminisasi atau segregasi, pemusatan perempuan pada jenis pekerjaan
tertentu (feminisasi pekerjaan), atau pemisahan yang semata-mata dilakukan oleh
perempuan saja atau laki-laki saja. (4) Proses ketimpangan ekonomi yang mulai
meningkat yang merujuk di antaranya perbedaan upah.
2. Subordinasi
Subordinasi adalah suatu penilaian atau anggapan
bahwa suatu peran yang dilakukan oleh satu jenis kelamin lebih rendah dari yang
lain. Anggapan bahwa perempuan itu irrasional atau emosional menjadikan
perempuan tidak bisa tampil sebagai pemimpin, dan ini berakibat pada munculnya
sikap yang menempatkan perempuan pada posisi yang kurang penting.
3. Stereotipe
Stereotipe mempunyai arti pemberian citra baku atau
label/cap kepada seseorang atau kelompok yang didasarkan pada suatu anggapan
yang salah atau sesat. Stereotipe umumnya dilakukan dalam dua hubungan atau
lebih dan seringkali digunakan sebagai alasan untuk membenarkan suatu tindakan
kelompok atas kelompok lainnya. Stereotipe juga menunjukkan adanya hubungan
kekuasaan yang timpang atau tidak seimbang yang bertujuan untuk menaklukkan
atau menguasai pihak lain. Stereotipe negatif juga dapat dilakukan atas dasar
anggapan gender. Namun seringkali pelabelan negatif ditimpakan kepada perempuan
seperti perempuan yang pulang larut malam adalah pelacur, jalang dan berbagai
sebutan buruk lainnya.
Selain ketiga faktor tersebut, ada beberapa faktor
lain seperti perbedaan karakter, bahwa laki-laki maskulin dan perempuan
feminism. Beban ganda artinya beban pekerjaan yang diterima salah satu jenis
kelamin lebih banyak dibandingkan jenis kelamin lainnya. Peran reproduksi pada
perempuan, peran tersebut seringkali dianggap sebagai peran yang statis dan
permanen.
E. Konflik Sosial
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara
sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau
lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak
lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan
ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah
menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan
lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi
sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah
mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya,
konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Secara umum, pengertian konflik sosial (pertentangan)
adalah sebagai suatu
proses sosial antara dua pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan
pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar
belakang adanya konflik adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan
kesamaannya atau didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri fisik,
pengetahuan, keyakinan, dan adat istiadat.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik dalam masyarakat antara lain :
- Perbedaan indvidu; perbedaan pendirian dan perasaan
- Adanya perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi yang berbeda-beda pula. Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola pemikiran dan pendirian kelompoknya
- Adanya perbedaan kepentingan antara individu dan kelompok bisa menyangkut bidan ekonomi, politik dan juga sosial.
- Terdapat perubahan nilai yang cepat secara tiba-tiba dalam masyarakat
Konflik tidak hanya memberikan hasil yang berakibat negatif bagi
masyarakat, namun konflik juga memberika dampak yang berakibat positif yang
bermanfaat bagi masyarakat. Macam-macam dampak positif dan negatif konflik
adalah sebagai berikut :
a.
Dampak Positif Konflik
·
Adanya yang memperjelas aspek-aspek kehidupan yang belum jelas atau belum
tuntas dipelajari.
·
Adanya penyesuaian kembali norma dan nilai yang diserta dengan hubungan
sosial dalam kelompok yang bersangkutan.
·
Jalan untuk mengurangi ketegangan antarindividu dan antarkelompok.
·
Untuk mengurangi atau menekan adanya pertentangan yang terjadi dalam
masyarakat.
·
Membantu menghidupkan kembali norma lama dan menciptakan norma baru.
b.
Dampak Negatif Konflik
·
Meningkatkan solidaritas sesama anggota kelompok yang mengalami konflik
dengan kelompok lain.
·
Keretakan hubungan antar anggota kelompok, seperti akibat konflik antarsuku.
·
Menimbulkan perubahan kebribadian pada individu, seperti adanya rasa benci
dan saling curiga akibat perang.
·
Adanya kerusakan harta benda dan hilangnya nyawa manusia.
·
Terdapat domoniasi, juga penaklukan, yang terjadi pada salah satu pihak
yang terlibat dalam konflik.
F. Masalah Polusi
Di indonesia saat ini udara sudah tidak asri lagi, di karenakan banyaknya
asap kendaraan bermotor dan asap yang di timbulkan dari industri besar seperti
pabrik-pabrik besar yang ada di indonesia. Karena asap yang ditimbulkan itu,
dampak yang sangat besar antara lain penipisan ozon dan jika terus menerus maka
sinar ultra violet akan merusak kulit. Menurut saya, sebaiknya pemerintah ambil
andil dalam masalah polusi di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka
masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga
menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan
apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan
disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan
membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di
indonesia adalah pintar-pintarlah menggunakan kendaraan bermotor seperlunya,
dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita dapat terus menghirup udara segar
dan terhindar dari penyakit yang dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi
udara.
Referensi :