Pengertian
Koperasi
Penjelasan yang terdapat pada UUD 1945 menyatakan
bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah “Koperasi”. Koperasi merupakan gerakan
ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk setiap anggota saling berkerjasama dalam menciptakan
kesejahteraan didalam bangsanya tersebut serta memperkokoh perekonomian rakyat.
Berikut ini
adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
1. Landasan Idiil ( pancasila )
2. Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
3. Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah
juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai
masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945
khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”.
Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian
No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah
gerakan ekonomi rakyat.
Koperasi menurut saya
pribadi yaitu suatu organisasi bisnis yang terdiri dari beberapa orang yang
mempunyai keinginan untuk mencitakan kesejahteraan didalam suatu bangsa. Jadi
orang-orang tersebut sukarela saling berkerjasama secara kekeluargaan dalam
mencipatakan kesejahteraan ekonomi rakyat suatu bangsa.
Beberapa definisi koperasi menurut para ahli, sebagai
berikut :
Definisi Koperasi Menurut ILO ( International
Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail
dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons
usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a
common economic end thorough the formation of a democratically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital required
and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang
dikandung koperasi sebagai berikut :
1. Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons
).
2. Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (
Voluntarily joined together ).
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common
economic end ).
4. Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a
democratically controlled business organization )
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (
making equitable contribution to the capital required )
6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (
Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan,
yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata –
mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun
1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992,
memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia
mengandung 5 unsur sebagai berikut :
1. Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
2. Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum
koperasi
3. Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip –
prinsip koperasi”
4. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
5. Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama
yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
kesempatan mereka terhadap organisasi”.
Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The Law and
Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah
organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai
manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
Definisi Koperasi Menurut ICA ( International
Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative
Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “
Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk
perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan
jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi
keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru
besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan
definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled
by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost
basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas
dasar biaya”.
Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah Lahirnya Koperasi
·
1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
·
1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·
1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W.Raiffesen
·
1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
· 1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,“Seratus Tahun Koperasi di
Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan
Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi
melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut,
semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche
Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa
Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·
1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
· 12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
· 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok
dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
· 1961, diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
· 1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan
Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di
Jakarta
· 1967 Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan
dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar