Persamaan dan Perbedaan Strategi Politik Nasional Pada Masa Orde Baru dan Reformasi
Politik nasional adalah suatu
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh
politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk
mendukung terwujudnya politik nasional.
Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Landasan pemikiran dalam manajemen
nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi
nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan
konsep strategi bangsa Indonesia. Proses penyusunan politik strategi nasional
merupakan sasaran yang akan dicapai oleh segenap rakyat Indonesia.
Penyelenggara negara harus mengambil
langkah-langkah pembinaan terhadap seluruh lapisan masyarakat dengan
mencantumkan sasaran polstranas pada masing-masing bidang. Dalam era ini
masyarakat memiliki peranan yang sangat besar dalam pengawasan politik strategi
nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh segenap penyelenggara negara, guna
mewujudkan tujuan luhur negara yang telah ditetapkan sebelumnya pada pembukaan
UUD 1945.
Sebelum tahun 2004 Presiden merupakan mandataris MPR.
Sebelum tahun 2004 Presiden merupakan mandataris MPR.
Dipilih dan diangkat oleh MPR, serta
menjadikan GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR sebagai acuan bagi politik
dan strategi nasional. Kebijakan ini kemudian ditiadakan setelah diadakanya
pemilihan langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan Wakil Presiden pada tahun
2004. GBHN yang sebelumnya dipergunakan sebagai acuan penyusunan Polstranas
kemudian digantikan oleh pidato visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang
disampaikan pada saat sidang MPR, pidato visi dan misi ini diperdengarkan
setelah Presiden dan Wakil Presiden secara resmi dilantik, diambil sumpah dan
janjinya. Menjadi kewajiban mutlak bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih
untuk memenuhi janji yang sebelumnya ia sampaikan kepada masyarakat.
Janji-janji ini lah yang mereka gunakan sebagai dasar penyusunan visi dan misi
(politik dan strategi nasional) dalam tujuannya untuk membangunan bangsa dan
negara selama satu periode pemerintahan.
Apabila dalam berjalannya proses
pemerintahan tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya mereka janjikan,
masyarakat dapat mempertanyakan hal ini kepada pemerintah dan wujud
pertanggungjawaban terakhir adalah mundurnya Presiden dan Wakil Presiden dari
kursi Kepresidenan. Eksekutif negara menjadikan visi dan misi Presiden sebagai
acuan dalam proses penyusunan polstranas. Strategi nasional dilaksanakan oleh
para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan
arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil penyusunan Presiden harus
memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Mulainya pemerintahan era orde baru
diawali ketika presiden Soeharto diangkat menjadi Presiden oleh MPRS pada tahun
1966 dan diakhiri ketika presiden soeharto dilengserkan pada tahun 1998. Pada
32 tahun kekuasaannya, presiden Soeharto menggunakan Garis-garis besar haluan
negara(GBHN) sebagai acuan politik dan strategi nasional yang sebelumnya telah
disusun oleh MPR.
GBHN ini menekankan pada program rencana pembangunan lima tahun yang terbagi menjadi 4 tahap yaitu :
1)
Repelita
I (1969 – 1974) bertujuan memenuhi kebutuhan dasar dan infrastruktur dengan penekanan
pada bidang pertanian.
2)
Repelita
II (1974 – 1979) bertujuan meningkatkan pembangunan di pulau-pulau selain Jawa,
Bali dan Madura, di antaranya melalui transmigrasi.
3)
Repelita
III (1979 – 1984) menekankan bidang industri padat karya untuk meningkatkan
ekspor.
4)
Repelita
IV (1984 – 1989) bertujuan menciptakan lapangan kerja baru dan industri.
5)
Repelita
V (1989 – 1994) menekankan bidang transportasi, komunikasi dan pendidikan.
Sebagian besar anggota MPR pada masa itu
adalah orang-orang pilihan Soeharto sehingga dapat dipastikan bahwa polstranas
pada saat itu adalah polstranas pesanan Soeharto. Pemerintahan yang dipimpinnya
memang sukses dalam memajukan ekonomi makro, namun ekonomi mikro sangat lemah. Pembangunan
cenderung berpusat di pemerintahan pusat. Pada tahun 1998-1999 Presiden B. J.
Habibie merupakan tokoh yang membawa perubahan bagi bangsa Indonesia menuju era
reformasi. Dalam pemerintahan yang dijalankannya, tonggak reformasi tertanam
dengan baik sehingga tidak ada perubahan pun berlangsung lancar.
Lalu tahun 1999-2001 Abdurrahman Wahid,
kemudian tahun 2001-2004 menjabat Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden
Republik Indonesia. Masa-masa ini merupakan masa euphoria reformasi. Indonesia
seperti dilahirkan kembali, menjadi sebuah bangsa yang terbebas dari berbagai
macam ketidakadilan pemerintah. Reformasi didengungkan di segala bidang. Selama
kurang lebih enam tahun masa reformasi ini polstranas Indonesia masih mengacu
kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Pada kurun waktu ini bangsa
Indonesia mengalami perubahan hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan
bernegara. Merupakan masa-masa transisi dari orde baru milik Soeharto menuju pemerintahan
yang demokratis di seluruh aspek kehidupan.
Terpilihnya Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pada pemilihan umum secara langsung tahun 2004 menandai pula
perubahan dalam perumusan polstranas. Pada masa ini polstranas disusun
berdasarkan visi dan misi langsung Presiden dalam pidato kenegaraan di hadapan
segenap anggota MPR, DPR dan anggota lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan
misi inilah yang dipergunakan sebagai politik strategi nasional dalam
menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai
pada akhirnya terpilih kembali pada tahun 2009.
Meskipun pada saat ini polstranas tidak
disusun langsung oleh MPR, lembaga ini tidak bisa lepas tangan terhadap
realisasi politik dan strategi nasional berdasarkan visi dan misi Presiden. MPR
dan DPR adalah pengawal segala kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup
masyarakat. Mengaspirasikan kepentingan masyarakat. Membuat undang-undang yang
bertujuan mensejahterakan masyarakat luas, dan menjaga kestabilan pemerintahan.
Antara eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak dapat berdiri sendiri. Ketiga
unsur ini diharapkan mampu bekerjasama dalam kaitannya dengan mewujudkan tujuan
negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar