A. Pengertian
Wawasan Nusantara
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang
artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang
atau cara melihat.
Wawasan Nasional adalah cara
pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta
pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional,
regional, maupun global.
Pengertian wawasan nusantara menurut beberapa ahli yaitu :
1.
Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri
dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang
beragam.
2.
Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:
Cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan
tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan
nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil
=> Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
B.
Landasan Wawasan Nasional
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan
geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1.
Paham-paham kekuasaan
a.
Machiavelli (abad
XVII)
Dengan judul bukunya The Prince dikatakan sebuah negara itu akan
bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1.
Dalam merebut dan
mempertahankan kekuasaan segala cara
dihalalkan
2.
Untuk menjaga kekuasaan rezim,
politik adu domba (devide et empera)
adalah sah.
3.
Dalam dunia politik,yang kuat
pasti dapat bertahan dan menang.
b.
Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang
mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat
kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang
didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu
bangsa untuk membentuk kekuatan
pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
c.
Jendral Clausewitz (abad
XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai
Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis
sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia
perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang
sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d.
Fuerback dan Hegel (abad XVII)
Paham materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel menimbulkan
aliran kapitalisme dan komunisme. Pada waktu itu berkembang paham perdagangan
bebas (Merchantilism). Menurut mereka
ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus
ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh
negara itu.
e.
Lenin (abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe
Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang
bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah,
yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.
f.
Lucian W. Pye dan Sidney
Tahun 1972 dalam bukunya Political Cultural dan Political
Development dinyatakan bahwa kemantapan suatu sistem politik hanya dapat
dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Kebudayaan politik
akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan
budaya.
Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata
ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi
subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian
bangsa.
2.
Teori–teori geopolitik (ilmu
bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari
aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a.
Federich Ratzel
1.
Pertumbuhan negara dapat
dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang
memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang,
mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang
yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi
ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3.
Suatu bangsa dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya
bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4.
Semakin tinggi budaya bangsa
semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi
maka bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar
wilayahnya (ekspansi).
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka
dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan
kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
·
Menitik beratkan kekuatan darat.
·
Menitik beratkan kekuatan laut.
Ada kaitan antara struktur politik/kekuatan politik dengan geografi
disatu pihak, dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara yang
dianalogikan dengan organisme (kehidupan biologi) dilain pihak
b.
Rudolf Kjellen
Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai
tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang
cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan
rakyatnya.
Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi
bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan
kratopolitik.
Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi
harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi
untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c.
Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan
Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang
dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer
ini pada dasarnya menganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :
· Kekuasan imperium daratan yang
kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan
dilaut
· Negara besar didunia akan
timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia)
serta Jepang di Asia timur raya.
· Geopulitik adalah doktrin
negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah
landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk
mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder (konsep
wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan
wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang
siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat
menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai
dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd
Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”.
Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya
menguasai dunia.
f.
W.Mitchel, A.Seversky,
Giulio Douhet, J.F.C.Fuller
(konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara
mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan
dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak
menyerang.
g.
Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang
menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan
dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
C. Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional
secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan
geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
a. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut
paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai,
akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa
Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal
tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
b.
Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO
CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi
satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
c.
Dasar pemikiran wawasan
nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan
dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari
bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan
Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran
dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1.
Pemikiran berdasarkan falsafah
Pancasila
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai
naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan keberadaannya yang serba terhubung
dengan sesama, lingkungan, alam semesta dan dengan Penciptanya. Kesadaran ini
menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan
kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi. Adanya kesadaran yang
dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia Indonesia memiliki motivasi demi
terciptanya suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan serta demi terselenggaranya
keteraturan dalam membina hubungan antar sesamanya.
Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam
dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia, termasuk
didalam menggali dan mengembangkan Wawasan Nasional.
Wawasan Nasional merupakan pancaran dari Pancasila oleh karena itu
menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri,
sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa,
etnis dan golongan).
2.
Pemikiran berdasarkan aspek
kewilayahan
Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang
mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap
sikap dan tata laku negara yang bersangkutan.
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan
tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en
Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut
wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah
masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara
satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13
Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
a.
Segala perairan disekitar,
diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia
dengan tidak memandang luas/lebarnya
adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
b.
Lalu-lintas yang damai di
perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak
bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c.
Batas laut teritorial adalah 12 mil
diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada
pulau-pulau negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas
dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting
bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas
wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai
dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat
dibedakan tiga macam yaitu :
a.
Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut
dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai
suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis
teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut
yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut
teritorial. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari
ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah negara mempunyai hak
kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban
menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan
laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No.4
Prp. 1960.
b.
Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun
morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya
kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen,
yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu
paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di
atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis
dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas
kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam
yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas
damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah
Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke
arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini,
Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di
dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta
pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum
Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif
antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan
garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua
negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun
1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara
Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on
the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan
sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga
menjadi hukum positif (hukum yang sedang berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi
kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)
dan Landas Kontinen Indonesia.
Perjuangan tentang kewilayahan
dilanjutkan untuk menegakkan kedaulatan dirgantara yakni wilayah Indonesia
secara vertikal terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO)
untuk kepentingan ekonomi dan pertahanan keamanan.
Ruang udara adalah ruang yang
terletak diatas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan
melekat pada bumi dimana suatu negara mempunyai hak yurisdiksi.
3.
Pemikiran berdasarkan Aspek
Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang
dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita,
rasa dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh
keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial
diantara anggota-anggotanya.
Secara
universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama
:
a. Sistem religi dan upacara
keagamaan
b. Sistem masyarakat dan
organisasi kemasyarakatan
c. Sistem pengetahuan
d. Bahasa
e. Keserasian
f. Sistem mata pencaharian
g. Sistem teknologi dan
peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat
memaksa bagi masyarakat ybs, artinya setiap generasi yang lahir dari suatu
masyarakat dengan serta merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi
sebelumnya. Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke
dalam (Cohesivness) sehingga menjadi sangat sensitif.
Berdasar ciri dan sifat kebudayaan
serta kondisi dan konstelasi geografi, masyarakat Indonesia sangat heterogen
dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih
kesadaran nasional masyarakat yang relatif rendah sejalan dengan terbatasnya
masyarakat terdidik.
Besarnya potensi antar golongan di masyarakat yang setiap saat
membuka peluang terjadinya disintegrasi bangsa semakin mendorong perlunya
dilakukan proses sosial yang akomodatif. Proses sosial tersebut mengharuskan
setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri, memahami
eksistensi budaya masing-masing serta mau menerima dan memberi.
Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat
membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap
masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki
semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
4.
Pemikiran berdasarkan aspek
kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh
dan berkembang akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit
landasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa
kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah-kaidah negara modern
belum ada seperti rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada
berupa slogan-slogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka
Tunggal Ika.
Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan juga menumbuhkan
semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi
Boedi Oetomo (1908) dan Sumpah Pemuda (1928).
Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang
menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang
akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita
dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia
setara dengan bangsa lain.
D. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi
seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan
alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki
organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam
wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah
berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2.
Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita
serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai
aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional
seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik,
ekonomi, sosial budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional persatuan,
kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek
kehidupan nasional.
3.
Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
· Tata laku Bathiniah yaitu
mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
· Tata laku Lahiriah yaitu
tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian
bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan
cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
E. Hakekat Wawasan Nusantara
Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional. Dalam pengertian yaitu cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir,
bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
F. Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara merupakan
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk
bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas
wasantara terdiri dari:
·
Kepentingan/Tujuan yang sama
·
Keadilan
·
Kejujuran
·
Solidaritas
·
Kerjasama
·
Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi
geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah
pandang wawasan nusantara meliputi :
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi
sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan
mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap
aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2.
Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus
berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan
baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya
tujuan nasional.
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang
serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
G. Sifat
Wawasan Nusantara
Menurut Kansil, CST & Christine, STK (2005) menulis kesimpulan sebagai berikut. Wawasan
Nusantara mempunyai ciri-ciri atau sifat sebagai berikut :
1.
Manunggal
Keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan,
baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Segenap aspek sosial itu selalu
menuntut untuk dimanunggalkan secara serasi dan berimbang, sesuai dengan makna
Bhineka Tunggal Ika yang merupakan sifat asasi dari negara pancasila.
2.
Utuh
Menyeluruh
Utuh menyeluruh bagi nusantara dan rakyat Indonesia sehingga merupakan satu
kesatuan yang utuh, bulat dan tidak dapat dipecah-pecah oleh kekuatan apapun
dan bagaimanapun, sesuai dengan satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa.
3.
Cara Kerja
Cara kerja dalam wawasan nusantara berpedoman pada pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia, bahwa dalam pandangan hidup bangsa Indonesia
yaitu pancasila telah terkandung pula cita-cita , asas-asas serta nilai-nilai
filosofis.
H. Kedudukan Wawasan
Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan
dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari
hirarkhi paradigma nasional sebagai
berikut :
·
Pancasila (Dasar Negara) =>Landasan
Idiil
·
UUD 1945 (Konstitusi Negara) =>Landasan
Konstitusional
·
Wasantara (Visi Bangsa) =>Landasan Visional
·
Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa) =>Landasan Konsepsional
·
GBHN (Kebijaksanaan Dasar
Bangsa) =>Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan
perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun
bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi
di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan
nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku
bangsa/daerah.
Referensi :