Senin, 24 Maret 2014

Tulisan Softskill "PEMILU"


PEMILU
(PEMILIHAN UMUM)

A.  Pengertian

Pemilu merupakan instrumen pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi. Pemilu sebagai penyalur Hak Asasi Manusia (HAM). Pemilu juga merupakan legalitas dan legitimasi politik dalam demokrasi modern.

B.  Tujuan Pemilu

Tujuan diselenggarakan Pemilu di Indonesia yaitu :
1.      Peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai.
2.      Terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan.
3.      Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.
4.      Untuk melaksanakan hak-hak warga negara.
5.      Pemilu sebagai sarana bagi warga negara untuk memilih wakil mereka dalam pemerintahan.
6.      Demokrasi mengharuskan pemilihan pejabat publik dilakukan melalui prosedur yang bebas dan adil.

C.  Undang-undang Pemilu

Berikut ini adalah daftar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu sejak pemilu tahun 1955, pemilu tahun 1971, pemilu tahun 1977, pemilu tahun 1982, pemilu tahun 1987, pemilu tahun 1992, pemilu tahun 1997, pemilu tahun 1999, pemilu tahun 2004, pemilu tahun 2009 dan pemilu tahun 2014.

1.      Pemilu tahun 1955
a.    UU nomor 7 tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR.
b.    UU nomor 18 tahun 1955.
c.    PP nomor 9 tahun 1954 tentang Penyelenggaraan UU Pemilu nomor 7 tahun 1953.

2.      Pemilu tahun 1971
a.    UU nomor 15 tahun 1969.
b.    PP nomor 1 tahun 1970.
c.    PP nomor 2 tahun 1970.
d.   PP nomor 3 tahun 1970.
e.    PP nomor 28 tahun 1970.

3.      Pemilu tahun 1977
a.    UU nomor 4 tahun 1975.  
b.    PP nomor 1 tahun 1976.
c.    PP nomor 2 tahun 1976

4.      Pemilu tahun 1982
             a. UU nomor 2 tahun 1980.
             b. PP nomor 41 tahun 1980.

5.      Pemilu tahun 1987
             a. UU nomor 1 tahun 1985.
             b. PP nomor 35 tahun 1985.
             c. PP nomor 43 tahun 1985.

6.      Pemilu tahun 1992
            a. PP nomor 37 tahun 1990.

7.      Pemilu tahun 1997
            a. PP nomor 10 tahun 1995.
            b. PP nomor 44 tahun 1996.
            c. PP nomor 74 tahun 1996

8.      Pemilu tahun 1999
            a. UU nomor 3 tahun 1999.
            b. PP nomor 33 tahun 1999

9.      Peraturan Pemilu tahun 2004
a.    UU nomor 4 tahun 2000.
b.    UU nomor 12 tahun 2003.
c.    UU nomor 23 tahun 2003.
d.   UU nomor 20 tahun 2004.
e.    Perpu nomor 2 tahun 2004.
f.     Perpu nomor 1 tahun 2006.

10.  Peraturan Pemilu tahun 2009
a.    Peraturan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2009.
b.    Peraturan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009.
c.    Peraturan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

11.  Peraturan Pemilu tahun 2014
a.    UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
b.    UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
c. UU nomor 8 tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Lampiran Peta Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi.

D.      Perkembangan Pemilu

Pemilihan Umum memiliki sejarah panjang di Indonesia. Dilaksanakan sejak tahun 1955, penyelenggaraan Pemilu ini mengalami banyak perubahan pada tataran rujukan hukum bagi pelaksanaan pemilu.

Pemilu yang diselenggarakan sejak orde lama hingga orde baru tidak diikuti dengan adanya pergantian undang-undang pada setiap periode Pemilu, melainkan hanya perubahan. Perubahan justru banyak terjadi pada level Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan atas undang-undang. Namun, semenjak dimulainya era reformasi, undang-undang yang mengatur tentang Pemilu selalu mengalami pergantian pada setiap periode Pemilu. 

Pemilihan umum diadakan sebanyak 10 kali yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009.

1.      Pemilu 1955
Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante.
2.      Pemilu 1971
Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 10 partai politik.
3.      Pemilu 1977-1997
Pemilu-pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto, di ikuti oleh 3 partai politik yaitu PPP, PDI dan GOLKAR Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan "Pemilu Orde Baru".
4.      Pemilu 1999
Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik.
5.      Pemilu 2004
Pemilihan Umum Indonesia 2004 adalah pemilu pertama yang memungkinkan rakyat untuk memilih presiden secara langsung. Pada pemilu ini, rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden (sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang anggota-anggotanya dipilih melalui Presiden). Pemilu ini di ikuti oleh 24 partai politik.
6.      Pemilu 2009
Pilpres 2009 diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla.
7.      Pemilu 2014
Pemilu 2014 menggunakan sistem proporsional dengan daftar suara terbuka. Peserta pemilu saat ini ada 12 partai nasional dan 3 partai lokal (khusus di Aceh) yang lolos sebagai peserta pemilu 2014. Menerapkan ambang batas 3% sehingga hanya partai politik yang mendapatkan suara minimal 3% yang mendapatkan kursi. Ada 6.577 Caleg DPR RI. 77 daerah pemilihan (dapil) DPR RI, jumlah dapil untuk DPRD provinsi sebanyak 217 dapil dan DPRD kabupaten-kota 1.864 dapil.

E.       Pelaksanaan Pemilu

Pelaksanaan Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia".

·       Langsung
Artinyai pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
·       Umum
Artinya pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
·       Bebas
Artinya pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian.
·       Rahasia
Artinya suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

Pelaksanaan Pemilu di Indonesia menggunakan sistem proposional dan sistem distrik serta didasarkan pada landasan berikut ini :
1.      Landasan Ideal yaitu Pancasila.
2.      Landasan Konstitusional yaitu UUD 1945.
3.      Landasan Operasional yaitu GBHN yang berupa    ketetapan-ketetapan MPR serta
  peraturan perundang-undangan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar