PEMILU
(PEMILIHAN UMUM)
A.
Pengertian
Pemilu merupakan
instrumen pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi. Pemilu sebagai
penyalur Hak Asasi Manusia (HAM). Pemilu juga merupakan legalitas dan
legitimasi politik dalam demokrasi modern.
B.
Tujuan Pemilu
Tujuan
diselenggarakan Pemilu di Indonesia yaitu :
1.
Peralihan
kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai.
2.
Terjadinya
pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan.
3.
Untuk
melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.
4.
Untuk
melaksanakan hak-hak warga negara.
5.
Pemilu
sebagai sarana bagi warga negara untuk memilih wakil mereka dalam pemerintahan.
6.
Demokrasi
mengharuskan pemilihan pejabat publik dilakukan melalui prosedur yang bebas dan
adil.
C.
Undang-undang Pemilu
Berikut ini
adalah daftar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
penyelenggaraan Pemilu sejak pemilu tahun 1955, pemilu tahun 1971, pemilu tahun
1977, pemilu tahun 1982, pemilu tahun 1987, pemilu tahun 1992, pemilu tahun
1997, pemilu tahun 1999, pemilu tahun 2004, pemilu tahun 2009 dan pemilu tahun
2014.
1.
Pemilu tahun 1955
a.
UU nomor 7 tahun
1953 tentang
Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR.
b. UU nomor 18 tahun
1955.
c.
PP nomor 9 tahun
1954 tentang
Penyelenggaraan UU Pemilu nomor 7 tahun 1953.
2.
Pemilu tahun 1971
a.
UU nomor 15 tahun
1969.
b.
PP nomor 1 tahun 1970.
c.
PP nomor 2 tahun 1970.
d.
PP nomor 3 tahun
1970.
e.
PP nomor 28 tahun
1970.
3.
Pemilu tahun 1977
a.
UU nomor 4 tahun
1975.
b.
PP nomor 1 tahun 1976.
c.
PP nomor 2 tahun
1976.
4.
Pemilu tahun 1982
a. UU nomor 2 tahun
1980.
b. PP nomor 41 tahun
1980.
5.
Pemilu tahun 1987
a. UU nomor 1 tahun
1985.
b. PP nomor 35 tahun
1985.
c. PP nomor 43 tahun
1985.
6.
Pemilu tahun 1992
a. PP nomor 37
tahun 1990.
7.
Pemilu tahun 1997
a. PP nomor 10 tahun
1995.
b. PP nomor 44 tahun
1996.
c. PP nomor 74 tahun
1996.
8.
Pemilu tahun 1999
a. UU nomor 3 tahun
1999.
b. PP nomor 33 tahun
1999.
9.
Peraturan
Pemilu tahun 2004
a.
UU nomor 4 tahun
2000.
b.
UU nomor 12 tahun
2003.
c.
UU nomor 23 tahun
2003.
d.
UU nomor 20 tahun
2004.
e.
Perpu nomor 2 tahun
2004.
f.
Perpu nomor 1 tahun
2006.
a.
Peraturan
Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2009.
b.
Peraturan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009.
c.
Peraturan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
11. Peraturan Pemilu tahun 2014
a.
UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
b.
UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
c. UU nomor 8 tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Lampiran Peta Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi.
D. Perkembangan Pemilu
Pemilihan Umum
memiliki sejarah panjang di Indonesia. Dilaksanakan sejak tahun 1955,
penyelenggaraan Pemilu ini mengalami banyak perubahan pada tataran rujukan
hukum bagi pelaksanaan pemilu.
Pemilu yang
diselenggarakan sejak orde lama hingga orde baru tidak diikuti dengan adanya
pergantian undang-undang pada setiap periode Pemilu, melainkan hanya perubahan.
Perubahan justru banyak terjadi pada level Peraturan Pemerintah sebagai
pelaksanaan atas undang-undang. Namun, semenjak dimulainya era reformasi,
undang-undang yang mengatur tentang Pemilu selalu mengalami pergantian pada
setiap periode Pemilu.
Pemilihan umum diadakan
sebanyak 10 kali yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999,
2004 dan 2009.
1.
Pemilu 1955
Pemilu pertama dilangsungkan
pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan
Konstituante.
2.
Pemilu 1971
Pemilu berikutnya
diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini
adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 10 partai politik.
3.
Pemilu 1977-1997
Pemilu-pemilu berikutnya
dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini
diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto, di ikuti oleh 3 partai
politik yaitu PPP, PDI dan GOLKAR Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan
"Pemilu Orde Baru".
4.
Pemilu 1999
Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah
runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya
pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti
oleh 48 partai politik.
5.
Pemilu 2004
Pemilihan Umum Indonesia 2004 adalah pemilu pertama
yang memungkinkan rakyat untuk memilih presiden secara langsung. Pada pemilu
ini, rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden (sebelumnya
presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang anggota-anggotanya dipilih
melalui Presiden). Pemilu ini di ikuti oleh 24 partai politik.
6.
Pemilu 2009
Pilpres 2009 diselenggarakan pada 8 Juli 2009.
Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu
putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati
Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla.
7.
Pemilu
2014
Pemilu 2014
menggunakan sistem proporsional dengan daftar suara terbuka. Peserta pemilu
saat ini ada 12 partai nasional dan 3 partai lokal (khusus di Aceh) yang lolos
sebagai peserta pemilu 2014. Menerapkan ambang batas 3% sehingga hanya partai
politik yang mendapatkan suara minimal 3% yang mendapatkan kursi. Ada 6.577
Caleg DPR RI. 77 daerah pemilihan (dapil) DPR RI, jumlah dapil untuk DPRD
provinsi sebanyak 217 dapil dan DPRD kabupaten-kota 1.864 dapil.
E. Pelaksanaan Pemilu
Pelaksanaan Pemilihan umum di Indonesia menganut asas
"Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan
Rahasia".
· Langsung
Artinyai pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung
dan tidak boleh diwakilkan.
· Umum
Artinya pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang
sudah memiliki hak menggunakan suara.
· Bebas
Artinya
pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan
dari pihak manapun, kemudian.
· Rahasia
Artinya suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia
hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Pelaksanaan Pemilu di Indonesia menggunakan sistem
proposional dan sistem distrik serta didasarkan
pada landasan berikut ini :
1.
Landasan Ideal yaitu Pancasila.
2.
Landasan Konstitusional yaitu UUD 1945.
3.
Landasan Operasional yaitu GBHN yang berupa ketetapan-ketetapan MPR serta
peraturan
perundang-undangan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar