HAM
(HAK ASASI MANUSIA)
A.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
B.
Rumusan HAM
Rumusan HAM yang masuk dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dibagi ke dalam
beberapa aspek, yaitu :
1.
HAM
berkaitan dengan hidup dan kehidupan.
2.
HAM
berkaitan dengan keluarga.
3.
HAM
berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.
HAM
berkaitan dengan pekerjaan.
5. HAM
berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan
bersikap, berpendapat, dan berserikat.
6.
HAM
berkaitan dengan informasi dan komunikasi.
7. HAM
berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan
derajat dan martabat manusia.
8.
HAM
berkaitan dengan kesejahteraan sosial.
9.
HAM
berkaitan dengan persamaan dan keadilan.
10. HAM berkewajiban
menghargai hak orang lain dan pihak lain.
Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan
pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD ’45 dan TAP MPR RI
Nomor XVII/MPR/1998.
Hak-hak yang tercantum dalam Bab X Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945
Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :
Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
(2) Hak anak untuk
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas
perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
(1) Hak untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak
untuk mendapatkan
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni,
dan budaya.
(2) Hak untuk
mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif.
Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan,
jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di
depan hukum.
(2) Hak utnuk bekerja dan
mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
(3) Hak untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Hak atas status
kewarganegaraan.
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk
memeluk agama dan beribadah menurut agamanya ,
memilih pekerjaannya,
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak untuk kembali.
(2) Hak kebebasan untuk
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan
untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
(1) Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda, Hak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari
penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan
derajat martabat
manusia.
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang
baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Hak untuk mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan
dan keadilan.
(3) Hak atas jaminan
sosial.
(4) Hak atas milik
pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh
siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif).
(2) Hak untuk bebas
dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak
mendapat perlindungan dari perlakuan
diskriminatif tersebut.
(3) Hak atas identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional.
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan
melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketetiban umum.
C.
Pelanggaran HAM
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan
atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
(Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Contoh Kasus
Pelanggaran HAM Di Indonesia :
1. Kekerasan IPDN yang menyebabkan meninggalnya praja muda Cliff Muntu. Pada
kasus ini ada beberapa pasal pada UUD 1945 Pasal 28 yang di langgar di
antaranya :
· Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
·
Pasal 28C
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
· Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi. Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.
· Pasal 28 I
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
2. Pembunuhan Marsinah aktivis buruh yang melakukan unjuk rasa bersama teman-teman
sesama buruh PT. CPS Porong, Sidoarjo untuk menuntut kenaikan upah buruh. Pada
kasus ini ada beberapa pasal pada UUD 1945 Pasal 28 yang di langgar di
antaranya :
· Pasal 28D
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja
· Pasal 28G
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.
· Pasal 28 I
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun.
3.
Kasus
Trisakti dan Semanggi
Kasus
pelanggaran HAM Trisakti dan Semanggi ini erat berkaitan dengan gerakan
reformasi pada 1998 lalu. Dipicu oleh krisis ekonomi pada tahun 1997 dan
tindakan KKN pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, maka terjadilah gerakan
reformasi besar-besaran yang dipelopori oleh mahasiswa. Para mahasiswa pun
melakukan demo yang berujung pada bentrok fisik dengan aparat. Hal inilah yang
akhirnya menyebabakan tewasnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti akibat
tembakan peluru aparat. Sedangkan tragedi Semanggi terjadi 6 bulan kemudian
pada 13 November 1998 yang menewaskan 5 mahasiswa. Dua peristiwa ini memicu
kerusuhan di seluruh wilayah Indonesia. Kerusuhan dan kekerasan pun terjadi di
mana-mana dan menewaskan ribuan warga. Peristiwa kerusuhan Mei 1998 ini pun
dicatat sebagai salah satu tahun kelam sejarah bangsa Indonesia.
4.
Kasus
Bom Bali
Kasus Bom Bali
juga menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM terbesar di Indonesia. Peristiwa
ini terjadi pada 12 November 2002, di mana terjadi peledakan bom oleh kelompok
teroris di daerah Legian Kuta, Bali. Total ada 202 orang yang meninggal dunia,
baik dari warga lokal maupun turis asing mancanegara yang sedang berlibur.
Akibat peristiwa ini, terjadi kepanikan di seluruh Indonesia akan bahaya
teroris yang terus berlangsung hingga tahun-tahun berikutnya.
5.
Kasus Pembunuhan Munir
Kasus
pembunuhan Munir merupakan salah satu pelanggaran HAM di Indonesia yang
kasusnya belum terselesaikan hingga akhirnya ditutup. Munir Said Thalib bukan
sembarang orang, dia adalah seorang aktivis HAM yang pernah menangani
kasus-kasus pelanggaran HAM. Ia meninggal pada tanggal 7 September 2004 di
dalam pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan menuju kota Amsterdam di Belanda.
Banyak yang menganggap bahwa Munir meninggal karena dibunuh atau diracuni oleh
suatu kelompok tertentu. Sayangnya hingga kini kasus kematian Munir ini belum
jelas dan kasusnya sendiri akhirnya ditutup.
6.
Peristiwa Tanjung Priok
Kasus
pelanggaran HAM di Indonesia lain pernah terjadi di wilayah Tanjung Priok,
Jakarta Utara. Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar
Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan karena
adanya upaya pemindahan makam keramat Mbah Priok untuk kepentingan lain. Hal
ini lalu mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI
yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka.
D.
Upaya
Penegakan HAM
Langkah-langkah pembentukan sistem hukum
yang ditempuh bangsa Indonesia dalam upaya penegakan HAM adalah sebagai berikut
:
1.
Prinsip
transparansi
Pembahasan naskah RUU harus terbuka,
artinya DPR dan Presiden dalam membuat UU harus terbuka menerima masukan dari
masyarakat.
2.
Prinsip
supremasi hukum
Kepastian hukum, persamaan kedududkan
didepan hukum dan keadilan hukum berdasarkan proporsionalitas.
3.
Prinsip
profesionalisme
Dalam penyusunan dan pembentukan hukum
keikutsertaan dan perananan pakar-pakar hukum dan non hukum yang releVan harus
diutamakan sehingga diharapkan dapat melahirkan perundang-undangan yang
berkualitas.
4.
Internalisasi
nilai-nilai HAM
Wujud nyata dari pengakuan rakyat dan
pemerintah terhadap hak-hak asasi manusia sehingga diharapkan memberikan
karakteristik tersendiri terhadap setiap produk hukum dan perundang-undangan.
Selanjutnya langkah-langkah hukum yang ditempuh pemerintah Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yakni :
Selanjutnya langkah-langkah hukum yang ditempuh pemerintah Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yakni :
1.
UUD
NKRI 1945.
2.
UU
No. 5 Thn 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan
atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat
manusia.
3.
UU
No. 9 Thn 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
4.
UU
No. 39 Thn 1999 tentang HAM.
5.
UU
No. 26 Thn 2000 tentang pengadilan HAM.
6.
UU
No. 23 Thn 2004 tentang PKDRT.
7.
UU
No. 12 Thn 2006 tentang UU kewarganegaraan.
8.
UU
No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak.
Referensi :
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar