Senin, 24 Maret 2014

Tulisan Softskill "Hak Asasi Manusia"


HAM
(HAK ASASI MANUSIA)

A.      Pengertian

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

B.       Rumusan HAM

Rumusan HAM yang masuk dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dibagi ke dalam beberapa aspek, yaitu :
1.      HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan.
2.      HAM berkaitan dengan keluarga.
3.      HAM berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.      HAM berkaitan dengan pekerjaan.
5.  HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat.
6.      HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi.
7.   HAM berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia.
8.      HAM berkaitan dengan kesejahteraan sosial.
9.      HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan.
10.  HAM berkewajiban menghargai hak orang lain dan pihak lain.

Dalam Undang-undang  pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia.

Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD ’45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.

Hak-hak yang tercantum dalam Bab X Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J)  tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :

Pasal 28 A
(1)   Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B
(1)   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
(2)   Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C
(1)   Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak
untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya.
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif.

Pasal 28 D
(1)   Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di depan hukum.
(2)   Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Hak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E
(1)   Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya ,
memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
(2)   Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Pasal 28 G
(1)   Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2)   Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia.

Pasal 28 H
(1)   Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)   Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan
dan keadilan.
(3) Hak atas jaminan sosial.
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh
                  siapapun.

Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif).
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak
     mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut.
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Pasal 28 J
(1)   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)   Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.

C.      Pelanggaran HAM

Pelanggaran Hak Asasi Manusia  adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Contoh Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia :

1.      Kekerasan IPDN yang menyebabkan meninggalnya praja muda Cliff Muntu. Pada kasus ini ada beberapa pasal pada UUD 1945 Pasal 28 yang di langgar di antaranya :
·      Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
·      Pasal 28C
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
·      Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
·      Pasal 28 I
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 

2.  Pembunuhan Marsinah aktivis buruh yang melakukan unjuk rasa bersama teman-teman sesama buruh PT. CPS Porong, Sidoarjo untuk menuntut kenaikan upah buruh. Pada kasus ini ada beberapa pasal pada UUD 1945 Pasal 28 yang di langgar di antaranya :
·      Pasal 28D
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja

·      Pasal 28G
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
·      Pasal 28 I
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

3.    Kasus Trisakti dan Semanggi

Kasus pelanggaran HAM Trisakti dan Semanggi ini erat berkaitan dengan gerakan reformasi pada 1998 lalu. Dipicu oleh krisis ekonomi pada tahun 1997 dan tindakan KKN pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, maka terjadilah gerakan reformasi besar-besaran yang dipelopori oleh mahasiswa. Para mahasiswa pun melakukan demo yang berujung pada bentrok fisik dengan aparat. Hal inilah yang akhirnya menyebabakan tewasnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti akibat tembakan peluru aparat. Sedangkan tragedi Semanggi terjadi 6 bulan kemudian pada 13 November 1998 yang menewaskan 5 mahasiswa. Dua peristiwa ini memicu kerusuhan di seluruh wilayah Indonesia. Kerusuhan dan kekerasan pun terjadi di mana-mana dan menewaskan ribuan warga. Peristiwa kerusuhan Mei 1998 ini pun dicatat sebagai salah satu tahun kelam sejarah bangsa Indonesia.

4.    Kasus Bom Bali

Kasus Bom Bali juga menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada 12 November 2002, di mana terjadi peledakan bom oleh kelompok teroris di daerah Legian Kuta, Bali. Total ada 202 orang yang meninggal dunia, baik dari warga lokal maupun turis asing mancanegara yang sedang berlibur. Akibat peristiwa ini, terjadi kepanikan di seluruh Indonesia akan bahaya teroris yang terus berlangsung hingga tahun-tahun berikutnya.

5.      Kasus Pembunuhan Munir

Kasus pembunuhan Munir merupakan salah satu pelanggaran HAM di Indonesia yang kasusnya belum terselesaikan hingga akhirnya ditutup. Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah seorang aktivis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Ia meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan menuju kota Amsterdam di Belanda. Banyak yang menganggap bahwa Munir meninggal karena dibunuh atau diracuni oleh suatu kelompok tertentu. Sayangnya hingga kini kasus kematian Munir ini belum jelas dan kasusnya sendiri akhirnya ditutup.

6.      Peristiwa Tanjung Priok

Kasus pelanggaran HAM di Indonesia lain pernah terjadi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan karena adanya upaya pemindahan makam keramat Mbah Priok untuk kepentingan lain. Hal ini lalu mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka.

D.      Upaya Penegakan HAM

Langkah-langkah pembentukan sistem hukum yang ditempuh bangsa Indonesia dalam upaya penegakan HAM adalah sebagai berikut :

1.      Prinsip transparansi
Pembahasan naskah RUU harus terbuka, artinya DPR dan Presiden dalam membuat UU harus terbuka menerima masukan dari masyarakat.
2.      Prinsip supremasi hukum
Kepastian hukum, persamaan kedududkan didepan hukum dan keadilan hukum berdasarkan proporsionalitas.
3.      Prinsip profesionalisme
Dalam penyusunan dan pembentukan hukum keikutsertaan dan perananan pakar-pakar hukum dan non hukum yang releVan harus diutamakan sehingga diharapkan dapat melahirkan perundang-undangan yang berkualitas.
4.      Internalisasi nilai-nilai HAM
Wujud nyata dari pengakuan rakyat dan pemerintah terhadap hak-hak asasi manusia sehingga diharapkan memberikan karakteristik tersendiri terhadap setiap produk hukum dan perundang-undangan.

Selanjutnya langkah-langkah hukum yang ditempuh pemerintah Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yakni :
1.      UUD NKRI 1945.
2.      UU No. 5 Thn 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
3.      UU No. 9 Thn 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
4.      UU No. 39 Thn 1999 tentang HAM.
5.      UU No. 26 Thn 2000 tentang pengadilan HAM.
6.      UU No. 23 Thn 2004 tentang PKDRT.
7.      UU No. 12 Thn 2006 tentang UU kewarganegaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar