BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.
Kompetensi PKN
a. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan
yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan
tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan
kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya
itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat
perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945
tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan
Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara
Republik Indonesia. Selain itu nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan
dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
serta terbukti keandalannya.
Tetapi nilai-nilai
perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa
telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara
lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional,
negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial
budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi
demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi
keadaan nasional.
Globalisasi juga
ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya
dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan
seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Semangat
perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era
globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik
sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan
sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan
mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
b. Kompetensi Yang Diharapkan
Masyarakat dan
pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual)
dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif dan psikomotorik). Generasi
penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi
hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan
kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan
perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua
itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa
calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan
akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Berkaitan dengan
pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta
didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai
aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Setiap warga
negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta
seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan
wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa,
perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang
bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.
Hak dan
kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam
sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak
asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya
sehari-hari.
Rakyat Indonesia,
melalui MPR menyatakan bahwa: Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan
bangsa Indonesia diarahkan untuk “Meningkatkan kecerdasan serta harkat dan
martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu
membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan
nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
Selain itu juga
bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin,
beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat
jasmani dan rohani.
Undang–Undang
Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa
kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama,
dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua
jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Kompetensi
diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang
harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam
bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi
lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh
tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan
berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan
konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang
:
1.
Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah
bangsa
2.
Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.
Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.
Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan,
bangsa dan negara.
Melalui
Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “Memahami,
menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa
dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan
nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”.
Dalam perjuangan
non fisik, harus tetap memegang teguh nilai-nilai ini disemua aspek kehidupan,
khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi,
kolusi, dan nepotisme, menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya
manusia agar memiliki daya saing, memelihara serta menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
B. Negara
a. Pengertian
Menurut Etimologis berasal dari
kata :
·
STAAT
(Belanda &
Jerman)
“Meletakkan
dalam keadaan berdiri”
·
STATE
(Inggris)
“Menempatkan”
·
ETAT
(Perancis)
“Membuat
berdiri”
·
STATUS/STATUUM
(Latin)
“Negara
merupakan kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul denga orang lain
dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidup”
Negara merupakan
suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa belompok manusia yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui ada satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
b. Unsur Dasar Negara
1. Bersifat
Konstitutif
Meliputi
: a. Wilayah : -Daratan
-Udara
-Perairan
b.
Rakyat/Masyarakat
c.
Pemerintahan yg berdaulat
2.
Bersifat Deklaratif
Meliputi : a. Unsur dasar
konstitutif
b.
Tujuan Negara
c.
Undang-undang Dasar Negara
d.
Pengakuan Negara Lain : -de Facto
-de Jure
-de Jure
c. Teori Terbentuknya Negara
1. Teori
Klasik
v
Teori
Hukum Alam (Plato & Aristoteles)
“Kondisi
Alam → Tumbuhnya Manusia→ Berkembangnya Negara”
v
Teori
Ketuhanan (Islam, Kristen)
“Segala sesuatu adalan ciptaan
Tuhan”
v
Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam
dan timbul kekerasan. Manusia akan musnah bila tidak mengubah caranya. Manusia
pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak
tunggal untuk kebutuhaan bersama.
2.
Teori Modern
v Karena
Penaklukkan.
v Karena Fusi
(Peleburan).
v Karena Pemisahan
Diri.
v Karena
Pendudukan atas Wilayah kosong.
d.
Sifat-sifat Negara
v
Memaksa
Semua peraturan perundangan yang
berlaku diharapkan atan ditaati, sehingga keamanan dan ketertiban negara pun
akan tercapai. Untuk mencapai hal tersebut negara dilengkapi kekuatan fisik
secara legal. (Polisi, Tentara, Jaksa, Hakim, dan Pengadilan).
v
Monopoli
Negara
dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan/aliran politik tertentu
dilarang hidup dan disebarluaskan.
v
Mencakup
Semua
Semua
peraturan perundangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
e. Tujuan
Negara
Tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar
1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan
tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus
merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Memajukan kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
f. Bentuk
Negara
1.
Negara
kesatuan.
·
Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
·
Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
2.
Negara
serikat
Di
dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
C.
Warga Negara
a.
Pengertian
Warga negara merupakan orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warga negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Warga negara merupakan orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warga negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara
· Hak–hak asasi
manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk
menjadi warga negara (pasal 26).
- Hak atas
kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
- Hak atas
persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
- Hak atas
penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
- Hak bela negara
(pasal 27 ayat 3).
- Hak untuk
hidup (pasal 28 A).
- Hak membentuk
keluarga (pasal 28 B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup dan
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
bagi anak (pasal 28 B ayat 2).
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal
28 C ayat 1).
- Hak untuk
memajukan diri (pasal 28 C ayat 2).
- Hak memperoleh
keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1).
- Hak untuk
bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2).
- Hak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
- Hak atas
status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4).
- Kebebasan
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak
kembali (pasal 28 E ayat 1).
- Hak atas kebebasan menyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
dengan hati
nuraninya (pasal 28 E ayat 2).
- Hak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28
E ayat 3).
- Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F).
- Hak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta
benda (pasal 28 G ayat 1).
- Hak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat manusia (pasal 28 G ayat 2).
- Hak memperoleh
suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2).
- Hak hidup
sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1).
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama
(pasal 28 H ayat 2).
- Hak atas
jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
- Hak milik
pribadi (pasal 28 H ayat 4).
- Hak untuk
tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1).
- Hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1).
- Hak bebas dari
perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2).
- Hak atas
identitas budaya (pasal 28 I ayat 3).
- Hak
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan
maupun tulisan (pasal 28).
- Hak atas
kebebasan beragama (pasal 29).
- Hak pertahanan
dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
- Hak mendapat
pendidikan (pasal 31 ayat 1).
· Kewajiban warga
negara antara lain :
1.
Melaksanakan
aturan hukum.
2.
Menghargai
hak orang lain.
3.
Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
4.
Melakukan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
5.
Melakukan
komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah
nasional.
6.
Membayar
pajak.
7.
Menjadi
saksi di pengadilan.
8.
Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.
c.
Tanggung Jawab
Warga Negara
Tanggung
jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai
warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung
jawab warga negara :
- Mewujudkan
kepentingan nasional.
- Ikut terlibat
dalam memecahkan masalah–masalah bangsa.
- Mengembangkan
kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan).
- Memelihara dan
memperbaiki demokrasi.
d.
Peran warga
negara
1.
Ikut
berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara.
2.
Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan.
3.
Berpartisipasi
aktif dalam pembangunan nasional.
4.
Memberikan
bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada
fakir miskin.
5.
Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
6.
Mengembangkan
IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
7.
Menciptakan
kerukunan umat beragama.
8.
Ikut
serta memajukan pendidikan nasional.
9.
Merubah
budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
10. Memelihara
nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
11. Mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara.
12. Menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
e.
HAM (Hak Asasi
Manusia)
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Pasal-pasal tentang
HAM dalam UUD 1945 :
Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup
dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
(2) Hak anak untuk
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas
perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
(1) Hak untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak
untuk mendapatkan
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni,
dan budaya.
(2) Hak untuk
mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif.
Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan,
jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di
depan hukum.
(2) Hak utnuk bekerja dan
mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
(3) Hak untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Hak atas status
kewarganegaraan.
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk
memeluk agama dan beribadah menurut agamanya ,
memilih pekerjaannya,
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak untuk kembali.
(2) Hak kebebasan untuk
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan
untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
(1) Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda, Hak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebas dari
penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan
derajat martabat
manusia.
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang
baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Hak untuk mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan
dan keadilan.
(3) Hak atas jaminan
sosial.
(4) Hak atas milik
pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh
siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif).
(2) Hak untuk bebas
dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak
mendapat perlindungan dari perlakuan
diskriminatif tersebut.
(3) Hak atas identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional.
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan
melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketetiban umum.
D. Demokrasi
a.
Pengertian
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
b.
Unsur-unsur
Negara Demokratis
Sebagai suatu sistem, demokrasi memiliki
unsur-unsur yang membuatnya eksis dan tegak di dalam sebuah negara. Tegaknya
demokrasi sebagai sebuah tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat
bergantung kepada tegaknya unsur penopang demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur
yang dapat menopang tegakknya demokrasi antara lain :
1.
Negara
Hukum
Negara hukum
Indonesia memberikan pengertian bahwa bukan polisi dan tentara (alat negara)
sebagai pemegang kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara terhadap rakyat,
melainkan adanya kontrol dari rakyat terhadap institusi negara dalam
menjalankan kekuasaan dan kewenangan yang ada pada negara. Dengan demikian
berdasarkan penjelasan di atas, bahwa negara hukum baik dalam arti formal
yaitu penegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif dalam penyelenggaraan
negara, maupun negara hukum dalam arti material yaitu selain menegakkan hukum,
aspek keadilan juga harus diperhatikan menjadi prasyarat terwujudnya demokrasi dalam
kehidupan bernegara dan berbangsa. Tanpa negara hukum tersebut yang merupakan
elemen pokok, suasana demokratis sulit dibangun.
2.
Masyarakat
Madani (Civil Society)
Masyarakat
madani (Civil Society) dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang
bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi
aktif serta masyarakat egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat
signifikan dalam membangun demokrasi. Sebab salah satu syarat penting bagi
demokras adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan.
3.
Infranstruktur
Politik
Infrastruktur
politik dianggap sebagai salah satu unsur yang signifikan terhadap tegaknya
demokrasi. Infrastruktur politik terdiri dari partai politik (political
party), kelompok gerakan (movement group) dan kelompok penekan atau
kelompok kepentingan (pressure/interest group).
c.
Faktor-faktor
Pendukung Demokrasi
Faktor-faktor Pendukung Demokrasi yaitu :
a. Ideologi pancasila sebagai suatu ideologi demokratik atau ideologi terbuka
bukan ideologi kediktatoran atau ideologi tertutup.
b. UUD 1945 merupakan kekuatan pendukung konstitusional terhadap terwujudnya
Demokrasi Pancasila. Mengingat dalam UUD 1945 terdapat pembagian kekuasaan,
sehingga mencegah secara kontitusional terjadinya sentralisasi kekuasaan pada
satu orang.
c. Negara Indonesia menurut UUD 1945 tidak menganut machtsstaat (Negara
kekuasaan) melainkan menganut paham rechtsstaat atau Negara hukum artinya
segala tindakan pemerintah sebagai penyelenggara dan pelaksana kekuasaan Negara
harus selalu berpedoman kepada UUD dan UU.
d. Di Negara Indonesia, setelah bergulir reformasi terdapat banyak partai
politik. Ini menunjukkan terpenuhinya syarat untuk mewujudkan suatu demokrasi
seperti halnya Negara yang menganut paham demokrasi.
e. Adanya kemerdekaan memilih yang diakuisecara konstitusional yang
ditunjukkan dengan adanya pemilihan umum.
f. Di dalam Negara Indonesia diakui secara konstitusional kebebasan pers yang
bertanggung jawab.
g. Adanya pengakuan terhadap social control atau kontrol masyarakat baik yang
dilakukan badan perwakilan politik, partai politik, pers, ataupunoleh kelompok
masyarakat maupun perorangan.
Referensi :
1. gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17764/draft-1.pdf