Jumat, 25 Oktober 2013

Tugas 2 "Ekonomi Koperasi"



Tujuan Koperasi :

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 yaitu :
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Fugsi Koperasi :

Terdapat pada UU No. 25/1992 Pasal 4 yaitu : 
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya 
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  3. Perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Prinsip-prinsip Koperasi :

1.       Prinsip Munkner
2.       Prinsip Rochdale
3.       Prinsip Raiffeisen
4.       Prinsip Herman Schulze
5.       Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
6.       Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
7.       Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

Prinsip Menurut Munker :
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota

Prinsip Menurut Rochdale :
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·         Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Menurut Raiffeisen :
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Menurut Herman Schulze :
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip Menurut ICA :
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia :
·         Menurut UU NO. 12/1967 :
1.       Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2.       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
3.       Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.       Adanya pembatasan bunga atas modal
5.       Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6.       Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.       Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

·         Menurut UU NO. 25 / 1992 :
1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.       Kemandirian
6.       Pendidikan perkoperasian
7.       Kerjasama antar koperasi
Bentuk Organisasi

Menurut Hanel :
1.       Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
2.       Sub sistem koperasi:
·         Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·         Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
·         Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke :
1.       Identifikasi Ciri Khusus
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
2.       Sub sistem
·         Anggota Koperasi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi

Menurut Di Indonesia :
1.       Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
2.       Rapat Anggota,Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·         Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·         Penetapan Anggaran Dasar
·         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
·         Pengesahan pertanggung jawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus :
1.       Tugas
·         Mengelola koperasi dan usahanya
·         Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
·         Menyelenggaran Rapat Anggota
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
·         Maintenance daftar anggota dan pengurus
2.       Wewenang
·         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·         Meningkatkan peran koperasi

Pengawas :
1.       Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
2.       UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
·         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola :
1.       Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.       Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.       Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.       Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pola Manajemen :

1.       Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
2.       Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
3.       Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
4.       Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Badan Usaha :

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Koperasi sebagai Badan Usaha :

·         Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
·         Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
·         Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
·         Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Tujuan & Nilai :

Perusahaan Bisnis
1.       Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
·         Mendefinisikan organisasi
·         Mengkoordinasi keputusan
·         Menyediakan norma
·         Sasaran yang lebih nyata
2.       Tujuan perusahaan :
·         Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost

Koperasi
·         Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
·         Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
·         Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
·         Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi :
1.       Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
2.       Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
3.       Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi :
1.       Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
2.       Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
3.       Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

Kegiatan Usaha
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
1.       Status dan motif anggota koperasi
2.       Bidang usaha (bisnis)
3.       Permodalan Koperasi
4.       Manajemen Koperasi
5.       Organisasi Koperasi
6.       Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Status & Motif Anggota :
1.       Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
2.       Owners : menanamkan modal investasi
3.       Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
4.       Kriteria minimal anggota koperasi
5.       Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
6.       Memiliki pola income reguler yang pasti

Bisnis Koperasi :
1. Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
2.    Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
3.    Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi :
1.    UU 25/992 pasal 41
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
2.    Modal Sendiri
Simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
3.    Modal Pinjaman
Bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Alternatif Pemenuhan Modal :
1.    Prinsip alokasi flow permodalan :
  •      Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja 
  •      Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
2. Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar