Tujuan Koperasi :
Sesuai
UU No. 25/1992 Pasal 3 yaitu :
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
Fugsi Koperasi :
Terdapat
pada UU No. 25/1992 Pasal 4 yaitu :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Prinsip-prinsip Koperasi :
1. Prinsip Munkner
2. Prinsip Rochdale
3. Prinsip Raiffeisen
4. Prinsip Herman Schulze
5. Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
6. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
7. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Prinsip Menurut Munker :
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
scr demokratis
·
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dg aspek sosial
tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
Prinsip Menurut Rochdale :
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang yang dijual harus asli
dan tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Menurut Raiffeisen :
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
Prinsip Menurut Herman Schulze :
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
Prinsip Menurut ICA :
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar
satu orang satu suara
·
Modal menerima bunga yang terbatas
(bila ada)
·
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
·
Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia :
·
Menurut UU NO. 12/1967 :
1. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga
negara Indonesia
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin
demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
pada umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip
dasar percaya pada diri sendiri
·
Menurut UU NO. 25 / 1992 :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel :
1. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan
2. Sub sistem koperasi:
·
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok
/ supplier)
·
Badan Usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
Menurut Ropke :
1. Identifikasi Ciri Khusus
·
Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
2. Sub sistem
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
Menurut Di Indonesia :
1. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
2. Rapat Anggota,Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas :
·
Penetapan Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
·
Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus :
1. Tugas
·
Mengelola koperasi dan usahanya
·
Mengajukan rancangan Rencana kerja,
budget dan belanja koperasi
·
Menyelenggaran Rapat Anggota
·
Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban
·
Maintenance daftar anggota dan pengurus
2. Wewenang
·
Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan
·
Meningkatkan peran koperasi
Pengawas :
1. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi
mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha
koperasi
2. UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
·
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan
dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada
& mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola :
1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Pola Manajemen :
1. Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
2. Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam
koperasi
3. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision
area)
4. Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared
decision areas)
Badan Usaha :
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan.
Koperasi sebagai Badan Usaha :
·
Koperasi adalah badan usaha atau
perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang
berlaku (UU No. 25, 1992)
·
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya
·
Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan;
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
·
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha
dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik,
organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Tujuan & Nilai :
Perusahaan Bisnis
1. Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
·
Mendefinisikan organisasi
·
Mengkoordinasi keputusan
·
Menyediakan norma
·
Sasaran yang lebih nyata
2. Tujuan perusahaan :
·
Maximize profit, maximize the value of the
firm, minimize cost
Koperasi
·
Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
·
Landasan operasional didasarkan pada
pelayanan (service at a cost)
·
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan
prioritas utama (UU No. 25, 1992)
·
Kesulitan utama pada pengukuran nilai
benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi
Teori Bisnis pada Success Koperasi :
1. Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan
penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham
(stake holders)
2. Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan
pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan
maksimalisasi penggunaan manajemen
3. Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan
dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah
ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
:
1. Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi
partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
2. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan
organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
3. Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba
di atas rata-rata laba normal.
Kegiatan Usaha
Key success factors kegiatan usaha koperasi
:
1. Status dan motif anggota koperasi
2. Bidang usaha (bisnis)
3. Permodalan Koperasi
4. Manajemen Koperasi
5. Organisasi Koperasi
6. Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota :
1. Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
2. Owners : menanamkan modal investasi
3. Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan
maksimal
4. Kriteria minimal anggota koperasi
5. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki
potensi ekonomi
6. Memiliki pola income reguler yang pasti
Bisnis Koperasi :
1. Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota
untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
2. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat
kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
3. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi
rakyat.
Permodalan Koperasi :
1. UU 25/992 pasal 41
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
2. Modal Sendiri
Simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan,
donasi atau dana hibah.
3. Modal Pinjaman
Bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya,
bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
dan sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal :
1. Prinsip alokasi flow permodalan :
- Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
- Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
2. Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta
/ persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.