A.
Prinsip
Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk
mengambil keputusan dan bertindak
berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk
dilakukan. Orang
yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya
tersebut.
Prinsip yang
dituntut oleh kalangan profesional terhadap
dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam
menjalankan profesinya. Karena hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam
bidang profesinya, tidak boleh
ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam
pelaksanaan profesi tersebut.
Batas-batas
prinsip otonomi :
- Tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat.
- Kendati pemerintah di tempat pertama menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu tidak sampai merugikan kepentingan umum.
B.
Prinsip
Kejujuran
Prinsip kejujuran dalam setiap tindakan atau perikatan bisnis merupakan
keutamaan. Kejujuran diperlukan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan
kontrak. Dalam perikatan perjanjian dan kontrak tertentu, semua pihak saling
percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak tulus dan jujur membuat
perjanjian dan kontrak, serius, tulus dan jujur melaksanakan perjanjian. Kejujuran
sangat penting artinya bagi kepentingan masing-masing pihak, kejujuran sangat
menentukan keberlanjutan relasi dan kelangsungan bisnis selanjutnya.
Prinsip kejujuran yaitu :
· Kejujuran
dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
· Kejujuran
dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding.
· Kejujuran
dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
C.
Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang
diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional
objektif dan dapat dipertanggung jawabkan. Prinsip
ini terutama menuntut orang yang
profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak
merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam rangka profesinya
D.
Hormat
pada Diri Sendiri
- Membuat penilaian yang tepat terhadap semua perbuatan berdasarkan norma-norma kehidupan yang berlaku.
- Memilih dan menentukan perbuatan yang tidak menyakiti, mencelakai, mengotori, menodai, dan merusak diri sendiri (jasmani dan rohani).
- Mengidentifikasi perlakuan yang kurang baik dan tepat terhadap unsur jasmani, dalam hal kesehatan dan penampilan diri, beserta tindakan perbaikannya.
- Mengidentifikasi perlakuan yang kurang baik dan tepat terhadap perkembangan unsur rohani, beserta tindakan perbaikannya.
E.
Hak
dan Kewajiban
Hak
adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada
sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki
pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib
dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Apabila seseorang menjadi warga negara suatu
negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban
warga negara yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945:
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup.
3. Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan.
4. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
5. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya.
6. Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan hidup manusia.
7. Setiap orang berhak menunjukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
8. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan
hukum.
9. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
10. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan.
b. Kewajiban Warga Negara meliputi:
1. Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama antar
negara dengan warga negara dan membela tanah air (pasal 27).
2. Wajib membela pertanahan dan keamanan negara
(pasal29).
3. Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi
pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28).
4. Wajib menjunjung hukum dan pemerintah.
5. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
6. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain.
7. Wajib mengikuti pendidikan dasar
F.
Teori
Etika Lingkungan
Etika Lingkungan Hidup, berbicara
mengenai hubungan antara manusia baik sebagai kelompok
dengan lingkungan alam yang lebih
luas dalam totalitasnya, dan juga
hubungan antara manusia yang satu dengan
manusia yang lainnya yang
berdampak langsung atau tidak
langsung pada lingkungan hidup secara
keseluruhan.
Etika
Lingkungan dapat berupa :
- Cabang dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak pada lingkungan).
- Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya.
Tiga teori etika lingkungan (Keraf, 2020), yaitu:
a.
Antroposentrisme
b.
Biosentrisme
c.
Ekosentrisme
G.
Prinsip
Etika di Lingkungan Hidup
1.
Prinsip Tanggung Jawab
Tanggung jawab ini bukan saja bersifat individu melainkan juga kolektif yang menuntut manusia untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan isinya.
Tanggung jawab ini bukan saja bersifat individu melainkan juga kolektif yang menuntut manusia untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan isinya.
2.
Prinsip Solidaritas
Yaitu prinsip yang membangkitkan rasa solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan makluk hidup lainnya sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
Yaitu prinsip yang membangkitkan rasa solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan makluk hidup lainnya sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
3.
Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian
Prinsip satu arah, menuju yang lain tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan kepada kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk alam.
Prinsip satu arah, menuju yang lain tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan kepada kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk alam.
4.
Sikap Hormat terhadap Alam
Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya.
Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya.
5.
Prinsip “No Harm”
Yaitu Tidak Merugikan atau merusak, karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu.
Yaitu Tidak Merugikan atau merusak, karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu.
6.
Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Ini berarti, pola konsumsi dan produksi manusia modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul didasari karena selama ini alam hanya sebagai obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia.
Ini berarti, pola konsumsi dan produksi manusia modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul didasari karena selama ini alam hanya sebagai obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia.
7.
Prinsip Keadilan
Prinsip ini berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam, dan dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam secara lestari.
Prinsip ini berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam, dan dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam secara lestari.
8.
Prinsip Demokrasi
Prinsip ini didasari terhadap berbagai jenis perbedaan keanekaragaman sehingga prinsip ini terutama berkaitan dengan pengambilan kebijakan didalam menentukan baik-buruknya, rusak-tidaknya, suatu sumber daya alam.
Prinsip ini didasari terhadap berbagai jenis perbedaan keanekaragaman sehingga prinsip ini terutama berkaitan dengan pengambilan kebijakan didalam menentukan baik-buruknya, rusak-tidaknya, suatu sumber daya alam.
9.
Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan prilaku moral yang terhormat serta memegang teguh untuk mengamankan kepentingan publik yang terkait dengan sumber daya alam.
Prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan prilaku moral yang terhormat serta memegang teguh untuk mengamankan kepentingan publik yang terkait dengan sumber daya alam.
Referensi :
http://ashur.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0
http://blog.ub.ac.id/abidatul/files/2012/03/etika-dan-lingkungan.-6.pdf
http://dosen.univpancasila.ac.id/dosenfile/1190211015138487302619November2013.pdf
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/PK%20%20Hormat%20dan%20Peduli%20pada%20diri%20sendiri_0.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar