Rabu, 01 Juni 2016

Tugas 3 - Softskill Bahasa Inggris Bisnis 2



Memorandum of Understanding


Memorandum of Understanding ("MOU") tanggal 26 Oktober 2015, ("Tanggal Efektif") yang dibuat oleh dan antara: -

1.  PT Bank BNI Syariah, sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan memiliki tempat utama bisnis di Tempo Building 1 Pavillion, Lantai 3 sampai 6, Jl HR Rasuna Said Kav 10 - 11, Jakarta 12950, Indonesia (sekarang disebut sebagai "BNI Syariah"); dan
2.   PT MasterCard Indonesia, sebuah perusahaan yang didirikan di Indonesia dan memiliki tempat utama bisnis di Sentral Senayan I, Lantai 17 Unit 117E, Jl. Asia Afrika No. 8, Jakarta 10270, Indonesia (sekarang disebut sebagai "MasterCard Indonesia").

Resital

(A)  BNI Syariah dan MasterCard Indonesia ingin memperkuat kolaborasi kami yang ada dan  kemitraan pada produk dan layanan yang terkait dengan pembayaran elektronik dengan  pandangan syariah untuk mendukung Pemerintah Indonesia dan Kementerian Agama dalam  mewujudkan tujuan inklusi keuangan, e-government dan pengurangan penggunaan uang tunai di  masyarakat.
(B) BNI Syariah dan MasterCard ingin dokumen dalam MOU ini disetujui mereka dalam lingkup kerjasama dan kemitraan.

1.    Ruang Lingkup Kerjasama

1.1  Secara khusus, BNI Syariah dan MasterCard Indonesia  ingin memperluas dan memperdalam kemitraan dalam bentuk Kartu Haji dan Umroh- kartu debit syariah yang diterbitkan oleh BNI Syariah dengan merek MasterCard ("Program Kartu Haji dan Umroh").

1.2    Ruang lingkup kerjasama diperkuat antara BNI Syariah dan MasterCard Indonesia yang
         meliputi:

A.    BNI Syariah, sebagai bank pertama di Indonesia yang mengeluarkan Haji & Umroh Card dan salah satu bank yang ditunjuk pemerintah untuk mendistribusikan haji tunjangan hidup, akan berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama untuk memfasilitasi proses pembayaran saat ini dan selanjutnya, untuk melihat kemungkinan menggunakan sarana elektronik dari pembayaran subsidi tunjangan hidup haji untuk jamaah haji;
B.   MasterCard, sebagai operator jaringan dan mitra BNI Syariah, akan menyediakan platform dan saluran untuk penarikan tunai dan penerimaan point-of-sale di Arab Saudi dan di luar;
C.  Mendukung program keaksaraan keuangan di antara para jamaah haji sebelum embarkasi ke Arab Saudi, termasuk pendidikan tentang manfaat pembayaran elektronik dan bagaimana menggunakan kartu. Pendidikan keuangan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, pengarahan pra-embarkasi selama masa karantina dan materi pendidikan dalam bentuk pamflet dan klip video;
D.  Mendorong dan memfasilitasi jamaah haji pemegang kartu untuk menggunakan Program Kartu Haji dan Umroh dengan menyetorkan tabungan mereka, termasuk subsidi tunjangan hidup ke rekening dana mereka, mengurangi kebutuhan untuk membawa uang tunai ke Arab Saudi;
E. Ketetapan Kementerian Agama diperbaharui pada kemajuan kerjasama dan mendapatkan bimbingan dari Kementerian yang sesuai.

1.3   Tidak ada dalam MOU ini yang membuat salah satu pihak agen dari pihak lain untuk tujuan apapun. Pihak tidak memiliki wewenang atau kekuasaan untuk mengikat yang lain untuk kontrak atau membuat kewajiban terhadap yang lain dengan cara apapun.

2.    Persyaratan

2.1       Simpan jika tidak digantikan oleh perjanjian definitif, MOU ini akan dimulai dari tanggal efektif dan akan terus berlaku kecuali dinyatakan dibatalkan sebelumnya sesuai dengan ketentuan MOU ini ("Persyaratan").
2.2   Untuk menghindari keraguan, setiap pihak harus menanggung biaya sendiri dan biaya yang mungkin terjadi dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana bisnis, dan untuk melakukan kewajiban masing-masing dan tanggung jawab di bawah MOU ini.

3.    Tanpa Pemberitahuan Informasi Konfidensial

3.1       Selama jangka waktu MOU ini, masing-masing pihak dapat mengungkapkan ke Informasi Konfidensial lainnya (seperti yang ditentukan dalam pasal ini). "Informasi Konfidensial" berarti semua informasi ditandai sebagai "Rahasia" atau menggunakan riwayat yang sama dan setiap informasi yang diterima Pihak seharusnya cukup untuk mengetahui rahasia seperti yang diungkapkan oleh salah satu pihak (“Pihak Pemberitahu") kepada pihak lain ("Pihak Penerima") atau karyawan atau agen dari Pihak Penerima, kecuali informasi seperti yang sebelumnya dikenal dengan Pihak Penerima atau dikembangkan sendiri oleh Pihak Penerima atau berada dalam domain publik tanpa melanggar ketentuan ini atau diungkapkan secara terbuka oleh Pihak Pengungkap baik sebelum atau setelah penerimaan Pihak Penerima ini informasi tersebut dari Pihak Pemberitahu atau diwajibkan oleh hukum atau badan pemerintah untuk diungkapkan.

3.2  Pihak Penerima tidak akan menggunakan Informasi Konfidensial kecuali sebagai kelanjutan dari hubungan yang ditetapkan dalam MOU ini, atau mempublikasikan, mengungkapkan atau menyebarkan hal itu, kecuali yang diberikan kewenangan oleh Pihak Pemberitahu secara tertulis. Pihak Penerima bertanggung jawab atas kepatuhan yang disebutkan sebelumnya oleh karyawan atau agen. Untuk menghindari keraguan pelanggaran ketentuan ini dengan anggota dari Pihak Penerima dianggap sebagai pelanggaran oleh Pihak Penerima

3.3    Setelah pengakhiran atau berakhirnya MOU ini dan jika diminta oleh Pihak Pemberitahu secara tertulis, dan tanpa mengurangi secara umum ketentuan dari MOU ini, Pihak Penerima wajib menyerahkan kepada Pihak Pemberitahu semua kertas atau dokumen yang berisi Informasi Konfidensial.

3.4  Ketentuan ini akan berlangsung selama jangka waktu 3 tahun dari penghentian atau berakhirnya MOU ini.

4.  Penghentian (Pemecatan)

4.1   MOU ini dapat diakhiri, dengan atau tanpa sebab, oleh pihak manapun dengan menyediakan sebelum tiga puluh (30) hari pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya. Pemutusan harus tanpa mengurangi hak dan/atau kewajiban termasuk untuk pelanggaran MOU ini yang masih harus dibayar.

5.  Umum

5.1     MOU ini atau setiap hak, tugas atau kewajiban yang dilakukan tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan oleh salah satu pihak tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak lain. Setiap usaha untuk menetapkan hak-hak, tugas atau kewajiban MOU ini tanpa persetujuan tersebut batal.

5.2    MOU ini dapat dimodifikasi hanya dengan amandemen tertulis ditandatangani oleh orang yang berwenang untuk menandatangani perjanjian atas nama BNI Syariah dan MasterCard Indonesia.

5.3   Jika ketentuan atau ketentuan MOU ini akan dianggap tidak sah, ilegal atau tidak dapat diterapkan, tidak ada pihak diperlukan untuk melakukan ketentuan tersebut sejauh yang mengatakan penyediaan adalah tidak sah, ilegal atau tidak dapat diterapkan, namun, ketentuan tersebut harus diberlakukan sepenuhnya selama diizinkan oleh hukum yang berlaku dan validitas, legalitas dan keberlakuan ketentuan lainnya dengan cara apapun tidak akan terpengaruh atau terganggu karenanya.

5.4   MOU ini diatur oleh dan harus ditafsirkan sesuai dengan hukum Singapura. Para pihak tidak dapat ditarik kembali untuk setuju tunduk kepada kekuasaan hukum pengadilan Singapura. Para pihak tidak dapat ditarik kembali untuk setuju tunduk kepada kekuasaan hukum non-eksklusif pengadilan Singapura. Kontrak (Hak Pihak Ketiga) Undang-Undang Bab 53B Singapura tidak berlaku untuk Perjanjian ini.

5.5    Pihak Penandatangan harus sesuai, dan harus memastikan bahwa setiap subkontraktor dan anggota mereka mematuhi, dengan semua anti-suap dan korupsi hukum yang berlaku untuk semua transaksi bisnis dan kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan MOU ini. Pelanggaran ketentuan ini merupakan pelanggaran material dari MOU ini.

5.6   Setiap pernyataan kepada pers atau publik harus dalam bentuk yang harus disepakati bersama antara pihak-pihak. Ketentuan ini 5.6 akan berlangsung selama pemutusan atau berakhirnya MOU ini.

5.7   MOU ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Kedua versi sama-sama otentik. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian atau penafsiran yang berbeda antara versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris, versi bahasa Inggris akan menang dan versi bahasa Indonesia yang relevan akan diubah untuk menyesuaikan dengan versi bahasa Inggris dan membuat bagian yang relevan dari versi bahasa Indonesia yang konsisten dengan bagian yang relevan dari versi bahasa Inggris.

6.  Pengaruh Tanpa Ikatan Dan Kondisi Preseden

6.1     MOU ini adalah semata-mata ekspresi dari maksud antara BNI Syariah dan MasterCard Indonesia yang berkaitan dengan tujuan umum untuk diikuti dan ringkasan dari diskusi awal untuk dimiliki hingga jatuh tempo. MOU ini tidak akan menjadi perjanjian mengikat atau definitif dan tidak menciptakan kewajiban hukum atau mengikat salah satu pihak, kecuali bahwa ketentuan 2, 3, 4, 5 dan 6 akan mengikat para pihak.

BNI Syariah

PT MasterCard Indonesia









Tanda Tangan

Tanda Tangan




Nama :
Judul :

Nama : [masukkan nama penandatangan yang berwenang]
Judul: [masukkan penunjukan penandatangan yang berwenang]


Sabtu, 26 Maret 2016

Tugas 1 - Softskill Bahasa Inggris Bisnis 2



Rabu 03 Feb 2016, 03:06 WIB

Memasuki MEA, Kemenristekdikti akan Dorong Kompetensi Mahasiswa

Jakarta - Menristekdikti M Nasir memberikan saran bagi mahasiswa di era Masyarakat Ekonomi Asean. Ia mendorong setiap mahasiswa, pelajar, dosen, dan bidang lain untuk mempersiapkan dirinya memiliki kompetensi dan keahliannya sendiri di bidang yang digeluti.

"Kalau di era MEA pendidikan kita harus menghasilkan sumberdaya yang mampu berkompetisi. Harus berkompetensi yang bisa dijadikan ukuran. Era kompetisi yang dijadikan pemenang. Pemenang adalah mereka yang memiliki kompetensi. Kalau kompetensinya itu baik, dia menang. Oleh karena itu, khususnya program Diploma 3 kami akan dorong masalah kompetensi. Kemudian untuk S1 di bidang engineering ini segera selesai perpresnya PP tentang keinsinyuran, nanti insinyur itu akan kami lakukan uji kompetensinya supaya nanti ada standar yang ditetapkan sehingga nanti ada pengakuan internasional," kata Menristek M Nasir dikantornya, Jl Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2016).

Sejauh ini menurut M Nasir pemerintah telah merancang perpres tentang terkait insinyur itu, tetapi masih dalam proses meski telah ada gambaran programnya.

"Desain program sudah saya siapkan bersama "Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mereka yang sudah menyiapkan terus, ini ada tim dari Dikti yang terlibat di dalamnya," imbuh Nasir.

Nasir menyayangkan mahasiswa Indonesia belum sepenuhnya dapat berkompetensi di era MEA. Ia pun akan melakukan pertukaran mahasiswa antar perguruan tinggi supaya bisa mentransfer ilmu dan berkembang.

"Maka perguruan tinggi kita yang sudah besar, sedang, dan yang kecil nanti kita akan kita sharing ini. Kita sharing itu perguruan tinggi besar bisa membina peruruan tinggi kecil. Perguruan tinggi besar akan saya datangkan tenaga dari luar negeri, tujuannya adalah supaya accelarasi world class menjadi lebih cepat," imbuhnya.

Terkait mahasiswa menurut Nasir akan mengikuti perkembangan penerimaan mahasiswa. Bila universitas itu telah membuka kelas internasional berarti saat profesor dari luar negeri di datangkan sudah tidak ada masalah karena terbiasa menggunakan bahasa Inggris.

Nasir menyebut langkah strategis untuk menghadapi MEA pada mahasiswa untuk mempelajari ilmu marketing dan entrepreneur. Perbedaan kompetensi dari satu individu dengan individu lain harus terlihat nyata dalam praktik menurut Nasir.

"Kita mencari indiferensi, indiferensi itu dari segi teori bisa tetapi begitu kita terapkan dalam praktik gimana caranya. Masing-masing kita harus punya kompetensi, kalau gak bisa kompetensi gak bisa kompeten. Contoh sebagai jurnalis akan diterima di media mana pun kalau punya kompetensi, tapi kalau tidak, tidak akan diterima di media. Kompetensi ini menjadi sangat sehat dan kompetensi menjadi ukuran, maka ukuran ini harus diwujudkan dan operasionalkan sehingga indiferensi itu sangat jelas sekali," tutup nasir.

Comment :

ASEAN Economic Community (AEC) in 2015 is an ASEAN economic integration in the face of free trade between countries of ASEAN countries. ASEAN Economic Community (AEC) is a system of free trade between ASEAN member countries. So in this system eliminated by customs and excise and other countries are free to enter the goods. All ASEAN member countries have agreed this agreement. AEC is designed to realize the ASEAN insight 2020.

In this article I agree with the opinion Mr. Nasir said that Indonesian students in the era of the ASEAN Economic Community should prepare to have the competence and expertise of each. But it is not only for students, the lecturer must participate in encouraging students to have a good competence. Because lecturer who are very role for students. The Indonesian students are not yet fully able to compete in the era of AEC. Therefore, the government will conduct student exchange between universities in order to transfer knowledge and develop.

The universities are required to prepare students to be graduates who are able to compete in the AEC. Effort to prepare students to be ready to face the AEC can be done college through of academic and non-academic. The characters in question include: initiative, integrity, commitment, creative, independent, self-management, and collaboration. Character education in college is important that students be globally competitive and able to face the AEC. Implementation of character education for students with three lines, namely: (1) where the curricular character education integrated in the lecture; (2) curricular with activities programmed and structured as an example of training activities Emotional Spiritual Quotient (ESQ), tutorial of religious education, creativity training, leadership training, entrepreneurship training; (3) Extracurricular. The third line is also in line with the teachings of Ki Hadjar Dewantara trilogy garden education students.

As a student who has a role in nation building, also has a role in the AEC. The students can do research or research that will have many benefits not only for themselves but also the government and society. With their excellent research in the field of exact and social will be able to provide benefits and new breakthrough against what should be done, especially in increase the quality of human resources is still lagging behind other ASEAN countries such as Singapore and Malaysia as well as to know and understand what must be handle by the government and the community itself.

The students who are required to be able to compete with students from other countries in terms of quality, the Indonesian students are also able to collaborate with the other students both in research to ASEAN as well as research in other ways so that the AEC is not only the competition precedence to grab the market but also collaborated how ASEAN can build the quality of human resources better.

The strategy steps in dealing with ASEAN Economic Community (AEC) to students to learn the science of marketing and entrepreneur. The students can also play an active role as a young entrepreneur who has the power of creative thinking, innovative and critical so it will be able to compete with students from other ASEAN countries. In addition to entrepreneurship would create new jobs and will instill in each individual to become job creators and not job seekers so as to be able to create a product - an innovative of new products and has a high efficiency for the wider community.

Referensi : 

Selasa, 19 Januari 2016

Contoh Tentang Perilaku Bisnis yang Melanggar Etika



A.      Korupsi

  • Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Berdasarkan itu, korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan ke dalam kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
  • Masyarakat Transparansi Indonesia:
Pengertian "korupsi" lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sejarah korupsi di Indonesia :
  1. Era Sebelum Indonesia Merdeka
    • Sejarah sebelum Indonesia merdeka sudah diwarnai oleh "budaya-tradisi korupsi" yang tiada henti karena didorong oleh motif kekuasaan, kekayaan dan wanita.
    • Perilaku elit bangsawan yang korup, lebih suka memperkaya pribadi dan keluarga, dll
    • Gelaja korupsi dan penyimpangan kekusaan pada waktu itu masih didominasi oleh kalangan bangsawan, sultan dan raja, sedangkan rakyat kecil nyaris "belum mengenal" atau belum memahaminya.
      • Kebiasaan mengambil ‘upeti’ dari rakyat kecil
  2. Era Pasca Kemerdekaan
    • Orde Lama
      • Pada era di bawah kepemimpinan Soekarno, tercatat sudah dua kali dibentuk Badan Pemberantasan Korupsi - Paran dan Operasi Budhi - namun ternyata pemerintah pada waktu itu setengah hati menjalankannya.
      • Sejarah kemudian mencatat pemberantasan korupsi pada masa itu akhirnya mengalami stagnasi.
  3. Era Pasca Kemerdekaan
    • Orde Baru
      • Membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai Jaksa Agung. Dianggap tidak serius dalam memberantas korupsi
      • Menunjuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa
      • Membentuk Opstib (Operasi Tertib) derigan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Kebijakan ini hanya melahirkan sinisme di masyarakat.
      • Praktek korupsi terus tumbuh subur
  4. Era Pasca Kemerdekaan
    • Era Reformasi
      • Jika pada masa Orde Baru dan sebelumnya "korupsi" lebih banyak dilakukan oleh kalangan elit pemerintahan, maka pada Era Reformasi hampir seluruh elemen penyelenggara negara sudah terjangkit "Virus Korupsi".
      • Presiden BJ Habibie pernah mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.
      • Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan.
      • KPK lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis.

Sebab-sebab terjadinya korupsi antara lain :
v  Menurut Dr. Sarlito W. Sarwono: 
·         Dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak, dan sebagainya)
·         Rangsangan dari luar (dorongan teman-teman, adanya kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya)
Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam bukunya berjudul "Strategi Pemberantasan Korupsi," antara lain:
1. Aspek Individu Pelaku
a.       Sifat tamak manusia
b.      Moral yang kurang kuat
c.       Penghasilan yang kurang mencukupi
d.      Kebutuhan hidup yang mendesak
e.       Gaya hidup yang konsumtif
f.       Malas atau tidak mau kerja
g.      Ajaran agama yang kurang diterapkan
2. Aspek Organisasi
a.       Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
b.      Tidak adanya kultur organisasi yang benar
c.       Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai
d.      Kelemahan sistim pengendalian manajemen
e.       Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi
3. Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada
a.       Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat.
b.      Masyarakat kurang menyadari sebagai korban utama korupsi
c.       Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi
d.      Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif

Akibat korupsi antara lain :
  1. Korupsi mendelegetimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang.
  2. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law.
  3. Korupsi meniadakan sistim promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme.
  4. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan.
  5. Korupsi mengakibatkan kolapsnya sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.
  6. Korupsi yang sistimatik menyebabkan:
a)      Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan insentif;
b)      Biaya politik oleh penjarahan terhadap suatu lembaga publik; dan
c)      Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak semestinya.
  1. Selama tiga tahun terakhir terdapat trend kenaikan kerugian keuangan negara yang menurut catatan akhir tahun Indonesian Corruption Watch (24/1/07) pada tahun 2004 mencapai Rp. 4,3 triliun, tahun 2005 mencapai Rp 5,3 triliun dan tahun 2006 meningkat tiga kali lipat menjadi Rp 14,4 triliun.

Modus korupsi antara lain contohnya yaitu :
Contoh  :
1)   Pemerasan Pajak
2)   Manipulasi Tanah
3)   Jalur Cepat Pembuatan KTP / SIM
4)   SIM Jalur Cepat
5)   Markup Budget/Anggaran
6)   Proses Tender
7)   Penyelewengan dalam Penyelesaian Perkara

Etika bisnis dan korupsi :
  • Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis.
  • Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
  • Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
  • Dunia usaha berperan menerapkan GCG dengan antara lain menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha yang sehat, efisien, dan transparan.

B.       Pemalsuan

Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen, dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, studio penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.

Contoh kasus pemalsuan :

Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta

Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.

Bentuk Pelanggaran :
Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk mandi) yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli;
1.    Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
2.    Tidak mempunyai pengaruh/khasiat untuk memutihkan tubuh.
3.    Dipasarkan dengan sistem direct selling.

Catatan :
Untuk mencari siapa pelaku pemalsuan produk ini, tidaklah mudah. Sistem pemasaran yang tidak tetap juga mempersulit pelacakan terhadap pelaku pemalsuan. Namun setelah beberapa bulan kemudian, diketahui produk-produk palsu ini tidak lagi ditemukan dipasaran.

C.      Pembajakan

Pembajakan adalah kegiatan merampas barang atau hak orang lain. Pembajakan umumnya di hubungkan dengan pembajakan kapal oleh bajak laut, walaupun sering terjadi pembajakan pesawat, bus dan kereta api. Selain itu ada juga pembajakan hak cipta yang berarti pemalsuan barang, merek, dan sebagainya.


D.      Diskriminasi Gender

Hakikatnya, manusia memiliki kedudukan yang setara. Laki-laki maupun perempuan. Keduanya diciptakan dalam derajat, harkat, dan martabat yang sama. Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua agar keduanya saling melengkapi. Namun dalam perjalanan kehidupan manusia, banyak terjadi perubahan peran dan status atas keduanya, terutama dalam masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan membudaya. Dan berdampak pada terciptanya perlakuan diskriminatif terhadap salah satu jenis kelamin. Selanjutnya, muncul istilah gender yang mengacu pada perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari proses perubahan peran dan status tadi baik secara social ataupun budaya.

Diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender, ras, agama,umur, atau karakteristik yang lain. Diskriminasi juga terjadi dalam peran gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda. Akibat pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul masalah ketidakadilan (diskriminasi) gender.

Diskriminasi hampir terjadi pada setiap periode sejarah. Dalam lintasan sejarah, setiap kelompok masyarakat mempunyai konsepsi ideologis tentang jenis kelamin. Di beberapa kelompok masyarakat, jenis kelamin digunakan sebagai kriteria yang penting dalam pembagian kerja. Kelompok-kelompok masyarakat tersebut membagi peran, tugas dan kerja berdasarkan jenis kelamin, meskipun sebagaian di antaranya ada yang dipandang cocok dan wajar untuk dilakukan oleh kedua jenis kedua jenis kelamin. Pembagian tersebut adalah awal mula dari munculnya diskriminasi.

Adapun faktor yang mempengaruhi terjadinya diskriminasi gender antara lain :

1.   Marginalisasi

Marginalisasi dapat diartikan sebagai proses penyingkiran perempuan dalam pekerjaan yang mengakibatkan kemiskinan. Sebagaimana dikutip oleh Saptari menurut Alison Scott, seorang ahli sosiologi Inggris melihat berbagai bentuk marginalisasi dalam empat bentuk yaitu: (1). Proses pengucilan, perempuan dikucilkan dari kerja upahan atau jenis kerja tertentu, (2) Proses pergeseran perempuan ke pinggiran (margins) dari pasar tenaga kerja, berupa kecenderungan bekerja pada jenis pekerjaan yang memiliki hidup yang tidak stabil, upahnya rendah, dinilai tidak atau kurang terampil, (3) Proses feminisasi atau segregasi, pemusatan perempuan pada jenis pekerjaan tertentu (feminisasi pekerjaan), atau pemisahan yang semata-mata dilakukan oleh perempuan saja atau laki-laki saja. (4) Proses ketimpangan ekonomi yang mulai meningkat yang merujuk di antaranya perbedaan upah.

2.   Subordinasi

Subordinasi adalah suatu penilaian atau anggapan bahwa suatu peran yang dilakukan oleh satu jenis kelamin lebih rendah dari yang lain. Anggapan bahwa perempuan itu irrasional atau emosional menjadikan perempuan tidak bisa tampil sebagai pemimpin, dan ini berakibat pada munculnya sikap yang menempatkan perempuan pada posisi yang kurang penting.

3.   Stereotipe

Stereotipe mempunyai arti pemberian citra baku atau label/cap kepada seseorang atau kelompok yang didasarkan pada suatu anggapan yang salah atau sesat. Stereotipe umumnya dilakukan dalam dua hubungan atau lebih dan seringkali digunakan sebagai alasan untuk membenarkan suatu tindakan kelompok atas kelompok lainnya. Stereotipe juga menunjukkan adanya hubungan kekuasaan yang timpang atau tidak seimbang yang bertujuan untuk menaklukkan atau menguasai pihak lain. Stereotipe negatif juga dapat dilakukan atas dasar anggapan gender. Namun seringkali pelabelan negatif ditimpakan kepada perempuan seperti perempuan yang pulang larut malam adalah pelacur, jalang dan berbagai sebutan buruk lainnya.

Selain ketiga faktor tersebut, ada beberapa faktor lain seperti perbedaan karakter, bahwa laki-laki maskulin dan perempuan feminism. Beban ganda artinya beban pekerjaan yang diterima salah satu jenis kelamin lebih banyak dibandingkan jenis kelamin lainnya. Peran reproduksi pada perempuan, peran tersebut seringkali dianggap sebagai peran yang statis dan permanen.

E.       Konflik Sosial

Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.

Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.

Secara umum, pengertian konflik sosial (pertentangan) adalah sebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya konflik adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adat istiadat. 

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik dalam masyarakat antara lain :
  • Perbedaan indvidu; perbedaan pendirian dan perasaan 
  • Adanya perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi yang berbeda-beda pula. Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola pemikiran dan pendirian kelompoknya
  • Adanya perbedaan kepentingan antara individu dan kelompok bisa menyangkut bidan ekonomi, politik dan juga sosial. 
  • Terdapat perubahan nilai yang cepat secara tiba-tiba dalam masyarakat
Konflik tidak hanya memberikan hasil yang berakibat negatif bagi masyarakat, namun konflik juga memberika dampak yang berakibat positif yang bermanfaat bagi masyarakat. Macam-macam dampak positif dan negatif konflik adalah sebagai berikut :

a.    Dampak Positif Konflik
·       Adanya yang memperjelas aspek-aspek kehidupan yang belum jelas atau belum tuntas dipelajari.
·       Adanya penyesuaian kembali norma dan nilai yang diserta dengan hubungan sosial dalam kelompok yang bersangkutan. 
·       Jalan untuk mengurangi ketegangan antarindividu dan antarkelompok.
·       Untuk mengurangi atau menekan adanya pertentangan yang terjadi dalam masyarakat.
·       Membantu menghidupkan kembali norma lama dan menciptakan norma baru.

b.    Dampak Negatif Konflik 
·         Meningkatkan solidaritas sesama anggota kelompok yang mengalami konflik dengan kelompok lain.
·         Keretakan hubungan antar anggota kelompok, seperti akibat konflik antarsuku.
·         Menimbulkan perubahan kebribadian pada individu, seperti adanya rasa benci dan saling curiga akibat perang.
·         Adanya kerusakan harta benda dan hilangnya nyawa manusia.
·         Terdapat domoniasi, juga penaklukan, yang terjadi pada salah satu pihak yang terlibat dalam konflik.

F.       Masalah Polusi

Di indonesia saat ini udara sudah tidak asri lagi, di karenakan banyaknya asap kendaraan bermotor dan asap yang di timbulkan dari industri besar seperti pabrik-pabrik besar yang ada di indonesia. Karena asap yang ditimbulkan itu, dampak yang sangat besar antara lain penipisan ozon dan jika terus menerus maka sinar ultra violet akan merusak kulit. Menurut saya, sebaiknya pemerintah ambil andil dalam masalah polusi di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.

Referensi :