Senin, 24 Maret 2014

Tugas Softskill "Bab I Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan"


BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.      Kompetensi PKN

a.      Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.

Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.

Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.

Tetapi nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.

Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.

Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.

Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

b.      Kompetensi Yang Diharapkan

Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif dan psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.

Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.

Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.

Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.

Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa: Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “Meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.

Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.

Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.

Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.      Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.      Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “Memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”.

Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai-nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme, menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing, memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.

B.       Negara

a.      Pengertian

Menurut Etimologis berasal dari kata :
·      STAAT (Belanda & Jerman)
“Meletakkan dalam keadaan berdiri”
·      STATE (Inggris)
“Menempatkan”
·      ETAT (Perancis)
“Membuat berdiri”
·      STATUS/STATUUM (Latin)
“Negara merupakan kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul denga orang lain dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidup”

Negara merupakan suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa belompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui ada satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

b.      Unsur Dasar Negara

1.    Bersifat Konstitutif
Meliputi : a. Wilayah :       -Daratan
-Udara
-Perairan
b. Rakyat/Masyarakat
c. Pemerintahan yg berdaulat

2.    Bersifat Deklaratif
Meliputi :   a. Unsur dasar konstitutif
b. Tujuan Negara
c. Undang-undang Dasar Negara
d. Pengakuan Negara Lain :   -de Facto
                                          -de Jure

c.       Teori Terbentuknya Negara

1.    Teori Klasik
v  Teori Hukum Alam (Plato & Aristoteles)
“Kondisi Alam → Tumbuhnya Manusia→ Berkembangnya Negara”
v  Teori Ketuhanan (Islam, Kristen)
“Segala sesuatu adalan ciptaan Tuhan”
v  Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbul kekerasan. Manusia akan musnah bila tidak mengubah caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhaan bersama.

2.    Teori Modern
v  Karena Penaklukkan.
v  Karena Fusi (Peleburan).
v  Karena Pemisahan Diri.
v  Karena Pendudukan atas Wilayah kosong.

d.      Sifat-sifat Negara

v Memaksa
Semua peraturan perundangan yang berlaku diharapkan atan ditaati, sehingga keamanan dan ketertiban negara pun akan tercapai. Untuk mencapai hal tersebut negara dilengkapi kekuatan fisik secara legal. (Polisi, Tentara, Jaksa, Hakim, dan Pengadilan).

v Monopoli
Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan/aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan.

v Mencakup Semua
Semua peraturan perundangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.

e.       Tujuan Negara

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.

Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.      Memajukan kesejahteraan umum.
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.      Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

f.       Bentuk Negara

1.    Negara kesatuan.
·         Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
·         Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
2.    Negara serikat
Di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

C.    Warga Negara

a.      Pengertian
   
Warga negara merupakan orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warga negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

b.      Hak dan Kewajiban Warga Negara

·      Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3).
- Hak untuk hidup (pasal 28 A).
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
bagi anak (pasal 28 B ayat 2).
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1).
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2).
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1).
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2).
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4).
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
   pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
   memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak
   kembali (pasal 28 E ayat 1).
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
dengan hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2).
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28
E ayat 3).
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F).
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta  
   benda (pasal 28 G ayat 1).
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan
   martabat manusia (pasal 28 G ayat 2).
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2).
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1).
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
   (pasal 28 H ayat 2).
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4).
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1).
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1).
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2).
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3).
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan
   maupun tulisan (pasal 28).
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29).
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).

·      Kewajiban warga negara antara lain :
1.    Melaksanakan aturan hukum.
2.    Menghargai hak orang lain.
3.    Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
4.    Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
5.    Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
6.    Membayar pajak.
7.    Menjadi saksi di pengadilan.
8.    Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.

c.         Tanggung Jawab Warga Negara

Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.

Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional.
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa.
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan).
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi.

d.        Peran warga negara

1.      Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara.
2.      Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
3.      Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
4.      Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
5.      Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
6.      Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
7.      Menciptakan kerukunan umat beragama.
8.      Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
9.      Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
10.  Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
11.  Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
12.  Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

e.         HAM (Hak Asasi Manusia)

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pasal-pasal tentang HAM dalam UUD 1945 :
Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
(1)   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
(2)   Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
(1)   Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak
untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya.
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif.
Pasal 28 D
(1)   Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di depan hukum.
(2)   Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Hak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
(1)   Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya ,
memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
(2)   Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Pasal 28 G
(1)   Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2)   Hak untuk bebas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia.
Pasal 28 H
(1)   Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)   Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan
dan keadilan.
(3) Hak atas jaminan sosial.
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh
                  siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif).
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak
     mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut.
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Pasal 28 J
(1)   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)   Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.

D.  Demokrasi

a.    Pengertian

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.

b.      Unsur-unsur Negara Demokratis

Sebagai suatu sistem, demokrasi memiliki unsur-unsur yang membuatnya eksis dan tegak di dalam sebuah negara. Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat bergantung kepada tegaknya unsur penopang demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur yang dapat menopang tegakknya demokrasi antara lain :

1.    Negara Hukum

Negara hukum Indonesia memberikan pengertian bahwa bukan polisi dan tentara (alat negara) sebagai pemegang kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara terhadap rakyat, melainkan adanya kontrol dari rakyat terhadap institusi negara dalam menjalankan kekuasaan dan kewenangan yang ada pada negara. Dengan demikian berdasarkan penjelasan di atas, bahwa negara hukum baik dalam arti formal yaitu penegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif dalam penyelenggaraan negara, maupun negara hukum dalam arti material yaitu selain menegakkan hukum, aspek keadilan juga harus diperhatikan menjadi  prasyarat terwujudnya demokrasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Tanpa negara hukum tersebut yang merupakan elemen pokok, suasana demokratis sulit dibangun.

2.    Masyarakat Madani (Civil Society)

Masyarakat madani (Civil Society) dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi. Sebab salah satu syarat penting bagi demokras adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan.

3.      Infranstruktur Politik

Infrastruktur politik dianggap sebagai salah satu unsur yang signifikan terhadap tegaknya demokrasi. Infrastruktur politik terdiri dari partai politik (political party), kelompok gerakan (movement group) dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure/interest group).

c.       Faktor-faktor Pendukung Demokrasi

Faktor-faktor Pendukung Demokrasi yaitu :
a.   Ideologi pancasila sebagai suatu ideologi demokratik atau ideologi terbuka bukan ideologi kediktatoran atau ideologi tertutup.
b. UUD 1945 merupakan kekuatan pendukung konstitusional terhadap terwujudnya Demokrasi Pancasila. Mengingat dalam UUD 1945 terdapat pembagian kekuasaan, sehingga mencegah secara kontitusional terjadinya sentralisasi kekuasaan pada satu orang.
c.   Negara Indonesia menurut UUD 1945 tidak menganut machtsstaat (Negara kekuasaan) melainkan menganut paham rechtsstaat atau Negara hukum artinya segala tindakan pemerintah sebagai penyelenggara dan pelaksana kekuasaan Negara harus selalu berpedoman kepada UUD dan UU.
d.  Di Negara Indonesia, setelah bergulir reformasi terdapat banyak partai politik. Ini menunjukkan terpenuhinya syarat untuk mewujudkan suatu demokrasi seperti halnya Negara yang menganut paham demokrasi.
e.    Adanya kemerdekaan memilih yang diakuisecara konstitusional yang ditunjukkan dengan adanya pemilihan umum.
f.     Di dalam Negara Indonesia diakui secara konstitusional kebebasan pers yang bertanggung jawab.
g.     Adanya pengakuan terhadap social control atau kontrol masyarakat baik yang dilakukan badan perwakilan politik, partai politik, pers, ataupunoleh kelompok masyarakat maupun perorangan.